Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 16:23 WIB
Ilustrasi BPKB. (Shutterstock)

Atas perbuatannya, Zuliawati dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More