SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Pemkab Malang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya per Rabu (17/4/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah angkat bicara mengenai pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai kadinkes.
Dia mengatakan, pencopotan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Wiyanto Wijoyo terkait penggunaan anggaran. Akan tetapi, bukan tergolong korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ujar Nurman dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Malang Raya Capai 1.581 Kiloliter Selama Libur Lebaran 2024
Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
Kesalahan yang dimaksud terkait penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD. “Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar,” katanya.
Harusnya, kata dia, klaim yang diajukan oleh BPJS kepada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien penerima manfaat. Akibatnya, terjadi kelebihan beban yang dialokasikan terhadap penerima manfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
“Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” tegas Nurman.
Nurman menyampaikan, langkah pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekaniksme yang ada.
Baca Juga: PDI Perjuangan Kabupaten Malang Kembali Usung Sanusi Sebagai Calon Bupati di Pilkada 2024
Karena pelanggaran berat tersebut, maka Wiyanto di-nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiskes selama 1 tahun. Untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengungkapkan, akibat pembebekakan tagihan tersebut, pada Juli 2023 pemkab menghenhentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan, pelanggaran tersebut tergolong berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” kata Nurcahyo.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno