SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Pemkab Malang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya per Rabu (17/4/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah angkat bicara mengenai pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai kadinkes.
Dia mengatakan, pencopotan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Wiyanto Wijoyo terkait penggunaan anggaran. Akan tetapi, bukan tergolong korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ujar Nurman dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
Kesalahan yang dimaksud terkait penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD. “Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar,” katanya.
Harusnya, kata dia, klaim yang diajukan oleh BPJS kepada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien penerima manfaat. Akibatnya, terjadi kelebihan beban yang dialokasikan terhadap penerima manfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
“Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” tegas Nurman.
Nurman menyampaikan, langkah pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekaniksme yang ada.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Malang Raya Capai 1.581 Kiloliter Selama Libur Lebaran 2024
Karena pelanggaran berat tersebut, maka Wiyanto di-nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiskes selama 1 tahun. Untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengungkapkan, akibat pembebekakan tagihan tersebut, pada Juli 2023 pemkab menghenhentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan, pelanggaran tersebut tergolong berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” kata Nurcahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM