SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Pemkab Malang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya per Rabu (17/4/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah angkat bicara mengenai pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai kadinkes.
Dia mengatakan, pencopotan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Wiyanto Wijoyo terkait penggunaan anggaran. Akan tetapi, bukan tergolong korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ujar Nurman dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
Kesalahan yang dimaksud terkait penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD. “Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar,” katanya.
Harusnya, kata dia, klaim yang diajukan oleh BPJS kepada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien penerima manfaat. Akibatnya, terjadi kelebihan beban yang dialokasikan terhadap penerima manfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
“Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” tegas Nurman.
Nurman menyampaikan, langkah pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekaniksme yang ada.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Malang Raya Capai 1.581 Kiloliter Selama Libur Lebaran 2024
Karena pelanggaran berat tersebut, maka Wiyanto di-nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiskes selama 1 tahun. Untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengungkapkan, akibat pembebekakan tagihan tersebut, pada Juli 2023 pemkab menghenhentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan, pelanggaran tersebut tergolong berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” kata Nurcahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!