SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Pemkab Malang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya per Rabu (17/4/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah angkat bicara mengenai pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai kadinkes.
Dia mengatakan, pencopotan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Wiyanto Wijoyo terkait penggunaan anggaran. Akan tetapi, bukan tergolong korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ujar Nurman dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
Kesalahan yang dimaksud terkait penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD. “Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar,” katanya.
Harusnya, kata dia, klaim yang diajukan oleh BPJS kepada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien penerima manfaat. Akibatnya, terjadi kelebihan beban yang dialokasikan terhadap penerima manfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
“Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” tegas Nurman.
Nurman menyampaikan, langkah pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekaniksme yang ada.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Malang Raya Capai 1.581 Kiloliter Selama Libur Lebaran 2024
Karena pelanggaran berat tersebut, maka Wiyanto di-nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiskes selama 1 tahun. Untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengungkapkan, akibat pembebekakan tagihan tersebut, pada Juli 2023 pemkab menghenhentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan, pelanggaran tersebut tergolong berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” kata Nurcahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering