SuaraMalang.id - Kabar mengejutkan datang dari Pemkab Malang. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya per Rabu (17/4/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah angkat bicara mengenai pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai kadinkes.
Dia mengatakan, pencopotan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Wiyanto Wijoyo terkait penggunaan anggaran. Akan tetapi, bukan tergolong korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ujar Nurman dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (17/4/2024).
Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
Kesalahan yang dimaksud terkait penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD. “Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar,” katanya.
Harusnya, kata dia, klaim yang diajukan oleh BPJS kepada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien penerima manfaat. Akibatnya, terjadi kelebihan beban yang dialokasikan terhadap penerima manfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
“Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” tegas Nurman.
Nurman menyampaikan, langkah pencopotan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekaniksme yang ada.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Malang Raya Capai 1.581 Kiloliter Selama Libur Lebaran 2024
Karena pelanggaran berat tersebut, maka Wiyanto di-nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiskes selama 1 tahun. Untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengungkapkan, akibat pembebekakan tagihan tersebut, pada Juli 2023 pemkab menghenhentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan, pelanggaran tersebut tergolong berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” kata Nurcahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah