SuaraMalang.id - Fakta mengejutkan diungkapkan polisi saat merilis kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku kesal atau jengkel terhadap korban.
Tersangka yang berinisial IPS jengkel karena korban menolak diobati.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motifnya tersangka jengkel dengan korban. Ingin mengobati korban, karena ada bekas cakaran, tapi korban menolak gak mau," ujar Danang dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu, kata Danang, korban juga beralasan salah satu anggota keluarganya tengah sakit. "Pengakuannya ada beberapa faktor pendorong. Salah satu anggota keluarga dari tersangka sedang sakit," katanya.
Danang mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Diketahui, pelaku ini memiliki anak berusia 2,5 tahun.
Polresta Malang Kota akan mendatangkan psikologi dari Polda Jatim untuk memeriksa tersangka.
Polisi mengamankan sebuah buku dan bonek besar dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kedua barang bukti tersebut diduga digunakan untuk memukul korban dan membekap korban menggunakan boneka besar.
Tersangka dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Polisi Amankan Penganiaya Anak Selebgram Malang, Ini Identitasnya
Perlu diketahui, kasus penganiayaan terekam oleh CCTV itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Korban yang masih berusia 3 tahun tersebut dianiaya dengan cara dipukul menggunakan buku, membekap menggunakan boneka hingga menjambak korban.
"(Korban ditinggal orang tua) dua hari. Sementara, dirumah ada adik kandung korban dan beberapa orang yang tinggal disitu," ungkapnya.
Saat itu, korban ditinggal dikamar dalam kondisi terkunci selama hampir satu hari. Tersangka, saat itu beralasan bahwa korban sedang sakit, sehingga tak diperbolehkan keluar dari kamar.
"Korban ditinggal dalam satu kamar, tidak boleh turun dengan alasan sakit. Tapi tidak disekap," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
-
Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi
-
Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi