SuaraMalang.id - Fakta mengejutkan diungkapkan polisi saat merilis kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku kesal atau jengkel terhadap korban.
Tersangka yang berinisial IPS jengkel karena korban menolak diobati.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motifnya tersangka jengkel dengan korban. Ingin mengobati korban, karena ada bekas cakaran, tapi korban menolak gak mau," ujar Danang dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu, kata Danang, korban juga beralasan salah satu anggota keluarganya tengah sakit. "Pengakuannya ada beberapa faktor pendorong. Salah satu anggota keluarga dari tersangka sedang sakit," katanya.
Danang mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Diketahui, pelaku ini memiliki anak berusia 2,5 tahun.
Polresta Malang Kota akan mendatangkan psikologi dari Polda Jatim untuk memeriksa tersangka.
Polisi mengamankan sebuah buku dan bonek besar dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kedua barang bukti tersebut diduga digunakan untuk memukul korban dan membekap korban menggunakan boneka besar.
Tersangka dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Polisi Amankan Penganiaya Anak Selebgram Malang, Ini Identitasnya
Perlu diketahui, kasus penganiayaan terekam oleh CCTV itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Korban yang masih berusia 3 tahun tersebut dianiaya dengan cara dipukul menggunakan buku, membekap menggunakan boneka hingga menjambak korban.
"(Korban ditinggal orang tua) dua hari. Sementara, dirumah ada adik kandung korban dan beberapa orang yang tinggal disitu," ungkapnya.
Saat itu, korban ditinggal dikamar dalam kondisi terkunci selama hampir satu hari. Tersangka, saat itu beralasan bahwa korban sedang sakit, sehingga tak diperbolehkan keluar dari kamar.
"Korban ditinggal dalam satu kamar, tidak boleh turun dengan alasan sakit. Tapi tidak disekap," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat
-
BRI Raih Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Keberlanjutan
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun