Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 25 Maret 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Aditya, pelaku mendapat keuntungan penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman keduanya, adalah maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.

Load More