SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah resmi melimpahkan berkas perkara penganiayaan terhadap santri berinisial B (14) asal Banyuwangi, yang meninggal dunia di pondok pesantren (Ponpes) daerah Mojo, Kediri, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses persidangan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, mengumumkan bahwa berkas perkara dua tersangka, AF (16) dari Denpasar dan AK (17) dari Surabaya, sudah dilimpahkan dan mereka akan segera diadili.
"Kemarin kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri dan persidangan akan digelar dalam waktu dekat," terang Aji pada hari Kamis (14/3/2024).
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan oleh Kejari Kabupaten Kediri untuk menangani dan mengadili kasus kekerasan fatal ini.
Meskipun tanggal pasti sidang belum ditetapkan, Aji optimis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan segera menentukan jadwalnya.
"Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim. Harapan kami, jadwal tersebut akan segera keluar," ujar Aji.
Proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota selesai mengumpulkan bukti dan menyiapkan surat dakwaan.
Aji menegaskan kesiapan jaksa penuntut dalam menghadapi persidangan, "Kami tentunya siap mengadili terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan."
Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian santri B ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan keamanan dan pengawasan di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Malang dan Sekitarnya 15 Maret 2024
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kejadian secara detail dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Malang dan Sekitarnya 15 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Cek Juga Lokasi Pasar Takjil
-
Jadwal Imsak Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Lengkap dengan Niat Puasa disertai Latinnya
-
Penemuan Tugu Kuno di Kediri, Ada Angka 1123
-
Dua Lelaki Berkelahi di Masjid Gara-gara Berebut Jadi Imam Salat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya