Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 12 Maret 2024 | 06:10 WIB
Ilustrasi - Dua orang warga membeli minuman takjil di kawasan Jl Menteri Supeno, Manahan, Solo, Selasa (13/4/2021) sore. [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraMalang.id - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjualan atau membagikan takjil memakan badan jalan.

Wahyu melarang penjual takjil menjajakan dagangannya di badan jalan hingga taman.

Imbauan dan larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024.

Tidak hanya taman dan badan jalan, penjual takjil juga dilarang untuk memakai fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Lengkap dengan Niat Puasa disertai Latinnya

"Trotoar dan lainnya tolong nanti dimanfaatkan dengan baik. Jangan menganggu lalu lintas," ujar Wahyu Hidayat dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Senin (11/3/2024).

Dia menyampaikan, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada lurah dan camat untuk ikut menciptakan situasi yang kondusif. Wahyu berharap perangkat daerah turut juga memantaunya.

"Saya sudah minta lurah dan camat untuk bisa mengkondisikan agar tak menggangu lalu lintas," tegasnya.

Saat Ramadhan tiba, sejumlah wilayah di Kota Malang dijadikan sebagai tempat berjualan takjil. Salah satunya yang populer ialah di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dan di Jalan Surabaya.

Kedua titik ini memang menjadi jujugan warga untuk mencari takjil untuk berbuka puasa.

Baca Juga: Viral! Penampakan Mirip Kuntilanak di Jurang Klemuk Kota Batu Bikin Merinding

Wahyu meminta kepada penjualan takjil untuk tidak sampai turun ke jalanan saat menjajakan dagangannya ketika menjelang berbuka puasa.

"Jangan sampai turun ke jalan. Saya minta dikondisikan jangan sampai ganggu lalu lintas," tandasnya.

Load More