Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:15 WIB
ILUSTRASI - Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Ada Peran Mafia Tanah? (Suara.com/Mae Harsa)

"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga penting bagi kami untuk mengambil langkah antisipasi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rizky menambahkan bahwa detail kronologi pemalsuan akan dibahas lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan di persidangan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen

Load More