Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:06 WIB
Ilustrasi KDRT. (Pixabay/@Tumisu)

Ditya kini dihadapkan pada pasal berat terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang signifikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran mengenai KDRT dan perlunya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang

Load More