SuaraMalang.id - Kota Malang dihebohkan dengan spanduk penolahan bergambar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk tersebut terpasang di wilayah Kaliurang, Kota Malang. Banner dengan ukuran sekitar 2,5 x 1 meter tersebut terpasang di sebuah rumah kosong.
Tulisan di spanduk tersebut, 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles'. Artinya, 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas'.
Sebelumnya, juga sempat muncul spanduk penolakan bergambar Gibran dengan tulisan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini' di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Warga Kaliurang, Joni mengungkapkan spanduk yang terpasang di pagar rumah kosong tersebut baru terlihat pada Senin (29/1/2024) pagi.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini gak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (29/1/2024).
Joni menyampaikan, rumah yang dipasangi spanduk tersebut memang telah lama kosong. Sebab, pemiliknya sudah pindah ke luar Malang. Diduga, spanduk tersebut dipasang tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," katanya.
Dia tidak mau berspekulasi mengenai keberadaan spanduk tersebut. Joni tak ingin gaduh dengan dengan adanya hal tersebut.
Baca Juga: Flyover di Jurang Susuh Kota Batu Kian Dekat Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Survei
"Terkait debat Cawapres) itu bisa saja. Namanya orang kadang suka atau enggak. Tapi kalau saya pribadi menduga ya yang masang orang sini-sini saja. Tapi saya gak tahu, biarkan saja daripada ramai," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar angkat bicara terkait spanduk tersebut.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Hamdan mengaku tengah mencari tahu siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut. Ia menyebut, bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!