SuaraMalang.id - Kota Malang dihebohkan dengan spanduk penolahan bergambar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk tersebut terpasang di wilayah Kaliurang, Kota Malang. Banner dengan ukuran sekitar 2,5 x 1 meter tersebut terpasang di sebuah rumah kosong.
Tulisan di spanduk tersebut, 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles'. Artinya, 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas'.
Sebelumnya, juga sempat muncul spanduk penolakan bergambar Gibran dengan tulisan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini' di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Warga Kaliurang, Joni mengungkapkan spanduk yang terpasang di pagar rumah kosong tersebut baru terlihat pada Senin (29/1/2024) pagi.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini gak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (29/1/2024).
Joni menyampaikan, rumah yang dipasangi spanduk tersebut memang telah lama kosong. Sebab, pemiliknya sudah pindah ke luar Malang. Diduga, spanduk tersebut dipasang tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," katanya.
Dia tidak mau berspekulasi mengenai keberadaan spanduk tersebut. Joni tak ingin gaduh dengan dengan adanya hal tersebut.
Baca Juga: Flyover di Jurang Susuh Kota Batu Kian Dekat Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Survei
"Terkait debat Cawapres) itu bisa saja. Namanya orang kadang suka atau enggak. Tapi kalau saya pribadi menduga ya yang masang orang sini-sini saja. Tapi saya gak tahu, biarkan saja daripada ramai," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar angkat bicara terkait spanduk tersebut.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Hamdan mengaku tengah mencari tahu siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut. Ia menyebut, bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi