SuaraMalang.id - Kota Malang dihebohkan dengan spanduk penolahan bergambar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk tersebut terpasang di wilayah Kaliurang, Kota Malang. Banner dengan ukuran sekitar 2,5 x 1 meter tersebut terpasang di sebuah rumah kosong.
Tulisan di spanduk tersebut, 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles'. Artinya, 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas'.
Sebelumnya, juga sempat muncul spanduk penolakan bergambar Gibran dengan tulisan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini' di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Warga Kaliurang, Joni mengungkapkan spanduk yang terpasang di pagar rumah kosong tersebut baru terlihat pada Senin (29/1/2024) pagi.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini gak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (29/1/2024).
Joni menyampaikan, rumah yang dipasangi spanduk tersebut memang telah lama kosong. Sebab, pemiliknya sudah pindah ke luar Malang. Diduga, spanduk tersebut dipasang tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," katanya.
Dia tidak mau berspekulasi mengenai keberadaan spanduk tersebut. Joni tak ingin gaduh dengan dengan adanya hal tersebut.
Baca Juga: Flyover di Jurang Susuh Kota Batu Kian Dekat Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Survei
"Terkait debat Cawapres) itu bisa saja. Namanya orang kadang suka atau enggak. Tapi kalau saya pribadi menduga ya yang masang orang sini-sini saja. Tapi saya gak tahu, biarkan saja daripada ramai," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar angkat bicara terkait spanduk tersebut.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Hamdan mengaku tengah mencari tahu siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut. Ia menyebut, bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman