SuaraMalang.id - Kota Malang dihebohkan dengan spanduk penolahan bergambar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk tersebut terpasang di wilayah Kaliurang, Kota Malang. Banner dengan ukuran sekitar 2,5 x 1 meter tersebut terpasang di sebuah rumah kosong.
Tulisan di spanduk tersebut, 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles'. Artinya, 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas'.
Sebelumnya, juga sempat muncul spanduk penolakan bergambar Gibran dengan tulisan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini' di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Flyover di Jurang Susuh Kota Batu Kian Dekat Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Survei
Warga Kaliurang, Joni mengungkapkan spanduk yang terpasang di pagar rumah kosong tersebut baru terlihat pada Senin (29/1/2024) pagi.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini gak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (29/1/2024).
Joni menyampaikan, rumah yang dipasangi spanduk tersebut memang telah lama kosong. Sebab, pemiliknya sudah pindah ke luar Malang. Diduga, spanduk tersebut dipasang tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," katanya.
Dia tidak mau berspekulasi mengenai keberadaan spanduk tersebut. Joni tak ingin gaduh dengan dengan adanya hal tersebut.
Baca Juga: Turun Gunung ke Malang, SBY Akui Ingin Kembali ke Pemerintahan
"Terkait debat Cawapres) itu bisa saja. Namanya orang kadang suka atau enggak. Tapi kalau saya pribadi menduga ya yang masang orang sini-sini saja. Tapi saya gak tahu, biarkan saja daripada ramai," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar angkat bicara terkait spanduk tersebut.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Hamdan mengaku tengah mencari tahu siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut. Ia menyebut, bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak