SuaraMalang.id - Kota Malang dihebohkan dengan spanduk penolahan bergambar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk tersebut terpasang di wilayah Kaliurang, Kota Malang. Banner dengan ukuran sekitar 2,5 x 1 meter tersebut terpasang di sebuah rumah kosong.
Tulisan di spanduk tersebut, 'Tekkan Anaen Presiden Mon Korang Ajer Paggun Ebeles'. Artinya, 'Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas'.
Sebelumnya, juga sempat muncul spanduk penolakan bergambar Gibran dengan tulisan 'yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini' di wilayah Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Warga Kaliurang, Joni mengungkapkan spanduk yang terpasang di pagar rumah kosong tersebut baru terlihat pada Senin (29/1/2024) pagi.
"Sepertinya baru tadi pagi, kemarin itu saya di sini gak ada. Kemungkinan ya pagi tadi," ujar Joni dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (29/1/2024).
Joni menyampaikan, rumah yang dipasangi spanduk tersebut memang telah lama kosong. Sebab, pemiliknya sudah pindah ke luar Malang. Diduga, spanduk tersebut dipasang tanpa seizin pemilik rumah.
"Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang gak tahu siapa, kayaknya gak izin sama yang punya rumah," katanya.
Dia tidak mau berspekulasi mengenai keberadaan spanduk tersebut. Joni tak ingin gaduh dengan dengan adanya hal tersebut.
Baca Juga: Flyover di Jurang Susuh Kota Batu Kian Dekat Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Survei
"Terkait debat Cawapres) itu bisa saja. Namanya orang kadang suka atau enggak. Tapi kalau saya pribadi menduga ya yang masang orang sini-sini saja. Tapi saya gak tahu, biarkan saja daripada ramai," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar angkat bicara terkait spanduk tersebut.
"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.
Hamdan mengaku tengah mencari tahu siapa pelaku yang memasang spanduk tersebut. Ia menyebut, bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.
"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM