SuaraMalang.id - Pria di Malang berinisial BM (54) diamankan polisi usai viral mengacungkan celurit di sekitaran Pasar Gondanglegi.
Aksi BM tersebut sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut viral media sosial.
Pelaku diamankan setelah Polres Malang melakukan patroli cyber. “Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com,
Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.
Baca Juga: Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957
Ipda Adnan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria membawa celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sebenarnya, polisi sudah mendatangi lokasi tak lama setelah kejadian. Namun, pelaku telah meninggalkan tempat kejadian.
“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial terkait adanya seorang pria bawa sajam seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena bisa membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.
Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.
Baca Juga: Bakso Bakar Pak Man di Malang: Sensasi Kuliner Legendaris dengan Rasa Juicy dan Gurih
Polisi diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
"Usai ditangkap, beserta barang bukti sebilah sajam celurit, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Adnan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi