Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Tangkap Layar/Ist)

Berdasarkan laporan korban, Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menangkap S pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Selama interogasi, S mengakui bahwa ia yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dengan alasan terdesak untuk membayar hutang.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tempat penitipan di Kota Blitar. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Duhh! Angka Kasus Curanmor di Malang Meningkat, Begini Kata Polisi

Load More