SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus cekcok berujung pengeroyokan yang melibatkan HAD (18), seorang mahasiswa baru Universitas Brawijaya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa HAD, korban pengeroyokan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di Kafe Loteng, Jalan Bandung Kota Malang, pada Minggu, 3 September 2023.
HAD, yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, bersenggolan dengan EM di kamar mandi kafe dan memulai perdebatan yang berujung pada pukulan.
Baca Juga: Inventori Alamat Fotokopi dan Print Terdekat untuk Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang
"Kejadian ini berlanjut di parkiran kafe, di mana EM bersama rekannya, HA, memukuli HAD hingga mengalami luka-luka," kata Danang Yudanto, Kamis (18/1/2024).
Menurut Yudanto, keesokan harinya, pihak HAD melaporkan EM dan HA atas tindak pengeroyokan, dan sebaliknya, EM dan HA juga melaporkan HAD.
"Setelah penyidikan intensif dan pemeriksaan 14 saksi, kami menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan, dan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM," terang Yudanto.
Pada 16 Januari 2024, EM dan HA, yang merupakan warga Pekanbaru dan Jakarta Selatan, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan ditahan di Lapas Kelas I Malang. HAD, warga Tangerang, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yudanto menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus ini dan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
Baca Juga: Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
Dalam kasus ini, HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pemukulan, sementara EM dan HA dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Kami telah melakukan rekonstruksi dua kali dan memastikan bahwa HAD tidak mengalami patah tulang, hanya luka lecet dan memar," tutup Yudanto.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Terkuak! Kronologi Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok Teman saat Mabuk Bareng di Kampus
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI