SuaraMalang.id - Andrie Eka Wardhana, penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang terlibat dalam insiden kebakaran lahan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, saat ini menjalani proses persidangan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin (15/1/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.
Sidang, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada bersama hakim Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna, mendengarkan tuntutan JPU terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana.
JPU mendakwa Andrie atas perannya dalam kebakaran yang menghanguskan 1.241,79 hektar lahan di Bukit Teletubbies, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 741.866.000.000.
"Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.
Kuasa hukum terdakwa, Mustaji, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berat karena kliennya tidak berniat membakar area tersebut.
Namun, ia menghormati tuntutan JPU dan berencana menyusun pledoi untuk disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (22/1/2024).
Insiden kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada awal September 2023, saat rombongan prewedding menggunakan flare sebagai properti, yang memicu kebakaran besar di savana Bromo.
Kejadian ini terjadi saat musim kemarau, membuat vegetasi kering mudah terbakar. Akibat kebakaran tersebut, Gunung Bromo harus ditutup selama dua pekan, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
-
Skill Tingkat Dewa, Pemotor di Bromo Bonceng Motor Matik: Bayar Berapa Ya?
-
Jelajahi Keindahan 7 Gunung di Malang untuk Liburan Akhir Tahun
-
Ranu Regulo, Destinasi Wisata Alam Terjangkau di Kawasan Bromo
-
Empat Alasan Kota Malang Dapat Julukan 'Switzerland Van Java'
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama