SuaraMalang.id - Andrie Eka Wardhana, penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang terlibat dalam insiden kebakaran lahan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, saat ini menjalani proses persidangan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin (15/1/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.
Sidang, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada bersama hakim Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna, mendengarkan tuntutan JPU terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana.
JPU mendakwa Andrie atas perannya dalam kebakaran yang menghanguskan 1.241,79 hektar lahan di Bukit Teletubbies, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 741.866.000.000.
"Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.
Kuasa hukum terdakwa, Mustaji, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berat karena kliennya tidak berniat membakar area tersebut.
Namun, ia menghormati tuntutan JPU dan berencana menyusun pledoi untuk disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (22/1/2024).
Insiden kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada awal September 2023, saat rombongan prewedding menggunakan flare sebagai properti, yang memicu kebakaran besar di savana Bromo.
Kejadian ini terjadi saat musim kemarau, membuat vegetasi kering mudah terbakar. Akibat kebakaran tersebut, Gunung Bromo harus ditutup selama dua pekan, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
-
Skill Tingkat Dewa, Pemotor di Bromo Bonceng Motor Matik: Bayar Berapa Ya?
-
Jelajahi Keindahan 7 Gunung di Malang untuk Liburan Akhir Tahun
-
Ranu Regulo, Destinasi Wisata Alam Terjangkau di Kawasan Bromo
-
Empat Alasan Kota Malang Dapat Julukan 'Switzerland Van Java'
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa