SuaraMalang.id - Andrie Eka Wardhana, penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang terlibat dalam insiden kebakaran lahan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, saat ini menjalani proses persidangan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin (15/1/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.
Sidang, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada bersama hakim Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna, mendengarkan tuntutan JPU terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana.
JPU mendakwa Andrie atas perannya dalam kebakaran yang menghanguskan 1.241,79 hektar lahan di Bukit Teletubbies, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 741.866.000.000.
Baca Juga: Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
"Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.
Kuasa hukum terdakwa, Mustaji, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berat karena kliennya tidak berniat membakar area tersebut.
Namun, ia menghormati tuntutan JPU dan berencana menyusun pledoi untuk disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (22/1/2024).
Insiden kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada awal September 2023, saat rombongan prewedding menggunakan flare sebagai properti, yang memicu kebakaran besar di savana Bromo.
Kejadian ini terjadi saat musim kemarau, membuat vegetasi kering mudah terbakar. Akibat kebakaran tersebut, Gunung Bromo harus ditutup selama dua pekan, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Skill Tingkat Dewa, Pemotor di Bromo Bonceng Motor Matik: Bayar Berapa Ya?
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
-
Skill Tingkat Dewa, Pemotor di Bromo Bonceng Motor Matik: Bayar Berapa Ya?
-
Jelajahi Keindahan 7 Gunung di Malang untuk Liburan Akhir Tahun
-
Ranu Regulo, Destinasi Wisata Alam Terjangkau di Kawasan Bromo
-
Empat Alasan Kota Malang Dapat Julukan 'Switzerland Van Java'
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan