SuaraMalang.id - Andrie Eka Wardhana, penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang terlibat dalam insiden kebakaran lahan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, saat ini menjalani proses persidangan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin (15/1/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.
Sidang, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada bersama hakim Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna, mendengarkan tuntutan JPU terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana.
JPU mendakwa Andrie atas perannya dalam kebakaran yang menghanguskan 1.241,79 hektar lahan di Bukit Teletubbies, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 741.866.000.000.
"Tuntutan itu diajukan berdasarkan Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.
Kuasa hukum terdakwa, Mustaji, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berat karena kliennya tidak berniat membakar area tersebut.
Namun, ia menghormati tuntutan JPU dan berencana menyusun pledoi untuk disampaikan pada persidangan berikutnya pada Senin (22/1/2024).
Insiden kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada awal September 2023, saat rombongan prewedding menggunakan flare sebagai properti, yang memicu kebakaran besar di savana Bromo.
Kejadian ini terjadi saat musim kemarau, membuat vegetasi kering mudah terbakar. Akibat kebakaran tersebut, Gunung Bromo harus ditutup selama dua pekan, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ranu Regulo, Destinasi Liburan Murah nan Eksotis di Kawasan Bromo
-
Skill Tingkat Dewa, Pemotor di Bromo Bonceng Motor Matik: Bayar Berapa Ya?
-
Jelajahi Keindahan 7 Gunung di Malang untuk Liburan Akhir Tahun
-
Ranu Regulo, Destinasi Wisata Alam Terjangkau di Kawasan Bromo
-
Empat Alasan Kota Malang Dapat Julukan 'Switzerland Van Java'
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah