SuaraMalang.id - Jangan sekali-kali buang sampah sembarangan. Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengingatkan ada tindakan hukuman pidananya. Aturan tersebut akan berlaku mulai Tahun 2024.
"2024 harus ada ketegasan. Tadi saya sampaikan kalau ada yang buang sampah bukan di wilayahnya dan sengaja buang sampah, bukan tipiring lagi tapi sudah tindak pidana. Karena dalam undang-undang sudah jelas terkait dengan buang sampah," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Sampah masih menjadi permasalahan serius di Kota Batu. Karena itu pihaknya akan menerapkan cara ekstrem untuk menanggulanginya.
Kendati demikian, Aries menegaskan tidak ada darurat sampah di kota Batu seperti yang dihembuskan oleh beberapa pihak.
Dia juga telah berkeliling ke beberapa desa. Semuanya telah berhasil mengatasi dan menanggulangi masalah sampah.
Bahkan, banyak desa yang telah berhasil mengelola sampah secara mandiri di tempat mereka.
"Banyak desa yang sudah berhasil mengelola sampahnya secara mandiri. Seperti TPS3R yang ada di Desa Giripurno luar biasa, masyarakat kesadaran sendiri ngambil sampai di rumahnya di bawah ke TPS3R. Setengah hari tidak sampai mereka sudah selesai di desa tersebut itu," ungkapnya
TPA Tlekung juga sudah mendatangkan tiga alat incenerator untuk mengolah sampah. Incenerator tersebut digunakan untuk mengolah sampah yang tidak dikelola oleh TPS3R Desa dan Kelurahan.
Ketersediaan alat tersebut memungkinkan sampah langsung dikelola di TPA. Jadi, semua sampah yang datang dalam bentuk sampah residu langsung dimasukkan ke tempat pengolahan sampah tersebut
Baca Juga: Titik-titik Rawan Macet di Kota Malang, Wisatawan Wajib Cek
"Jadi, kalau dulu kan masih disinggahkan. Sehingga ditumpuk baru diambil dan dimasukkan di tempat proses. Kalau sekarang tidak, ini langsung masuk jadi dalam sehari 6,10 ton sampah itu sudah langsung selesai dalam waktu 3 jam," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa