Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:09 WIB
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 41 tahun, berinisial BR, warga Lawang, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

BR dilaporkan telah merampok sebuah rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mencuri berbagai barang termasuk laptop milik korban pada Agustus 2023.

Ipda Muhammad Adnan, Kasi Humas Polres Malang, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada tanggal 12 Desember 2023. BR berhasil diringkus di Kecamatan Lawang.

"Kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Kecamatan Lawang," ungkap Adnan, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Wasiat Wanita yang Bunuh Diri di UB Bikin Heboh, Cek Fakta Sebenarnya

Korban pencurian, WE (48), melaporkan kehilangan laptop, helm, dan tripod miliknya ke Polsek Singosari tidak lama setelah kejadian.

WE, yang berasal dari Dusun Songsong, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan BR memasuki rumahnya dan mencuri barang-barang tersebut.

Polsek Singosari segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap BR beberapa hari setelah laporan tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop Asus, tripod kamera, dan tas selempang biru milik korban.

Menurut penyelidikan, BR memasuki rumah korban dengan merusak kunci pintu depan. Setelah berhasil masuk, dia mengambil barang-barang berharga dan melarikan diri melalui pintu yang sama.

Baca Juga: Truk Seruduk 5 Kendaraan di Bululawang Malang, Berhenti Setelah Tabrak Bengkel Ban

Saat ini, BR ditahan di Polsek Singosari untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More