Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:56 WIB
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Khoirul, menanyai satu orang tersangka yang menjual istrinya sendiri sebagai pekerja prostitusi online, Jumat (15/12/2023). [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Dua pemuda, Fajri (23) dari Sukabumi, Jawa Barat, dan Aditya Putra (22) dari Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka menjajakan istrinya kepada pria hidung belang di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Iptu Ahmad Taufik, KBO Satreskrim Polres Malang, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.

"Fajri diamankan pada Jumat, 1 Desember 2023, di hotel Kecamatan Kepanjen, setelah adanya informasi tentang kegiatan prostitusi di hotel itu," kata Ahmad Taufik, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Keindahan Tersembunyi Pantai Jolangkung: Datang Tak Diundang, Pulang Tak Diantar...

Menurut Iptu Taufik, saat penggerebekan di TKP, ditemukan dua korban, salah satunya adalah istri siri Fajri, Tri Hartati (28) dari Kabupaten Pemalang, dan Syobua (24) dari Kabupaten Pasaman Barat, teman istri sah Fajri.

Fajri mengakui telah menjajakan istri dan temannya melalui aplikasi chat dengan sistem open booking online (BO).

Fajri mematok harga Rp600 ribu untuk setiap pemesan, namun akhirnya sepakat pada harga Rp250 ribu per sesi. Dia menerima keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.

Aditya Putra, yang juga terlibat dalam kasus serupa, ditangkap pada Minggu, 3 Desember 2023, di sebuah hotel di Kepanjen. Ia menjual istri sahnya, Ika Sri Wahyuni (20), dengan harga serupa melalui aplikasi online.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76 f subsider Pasal 88 junto 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun hingga maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya perdagangan manusia dan eksploitasi seksual melalui platform digital.

Baca Juga: Mau Jalan Tapi Hujan? Ini Alamat 5 Wisata Indoor di Kota Batu dan Malang

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More