Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Desember 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi suami jual istri ke pria hidung belang. [Istimewa]

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More