SuaraMalang.id - Seorang gadis berinisial MK melaporkan tindakan bejat bapak kandungnya ke Polsek Tumpang, Malang.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari bapaknya sendiri yang bernama Sahri. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tumpang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun telah menetapkan pria berusia 47 tahun tersebut sebagai tersangka.
“Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Dia menjelaskan, motif pelaku berbuat cabul untuk memuaskan hawa nafsunya. “Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri,” kata Gandha.
Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi saat korban tidur. Tersangka lantas masuk ke dalam kamar anak kandungnya tersebut. “Kemudian menggerayangi tubuh korban. Setelah korban terbangun, tersangka memaksa korban,” katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban diperlakukan seperti itu beberapa kali.
Kelakuan bejat bapak kandungnya tersebut terjadi saat istri pelaku tidak ada di rumah maupun tertidur. “Tersangka ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah,” tegasnya.
Awal melancarkan aksinya, pelaku menyertainya dengan ancaman. “Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan. Korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani,” imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Gerah! Warga Malang Keluhkan Kelakuan Oknum Jukir, Dishub Buka Suara
Sementara itu, tersangka Sahri mengaku khilaf tidak bisa mengendalikan kelakuannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno