Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 Desember 2023 | 17:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Load More