SuaraMalang.id - Polisi mengungkap sosok jasad yang ditemukan bersimbah darah di depan ruko bengkel kawasan Gadang, Kota Malang pada Senin (27/11/2023) merupakan korban pembunuhan.
Polresta Malang Kota menangkap pembunuhan yang merupakan seorang pengamen berinsial ST (70).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
"Pemeriksaan saksi kita lakukan secara maraton sampai mengkerucut hingga kita temukan tersangka," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Banjir Kota Malang Kian Parah, WALHI-MCW: Pemkot Mengabaikan Persoalan Tata Ruang
Dia mengungkapkan, pelaku ini sehari-hari bersama korban yang diketahui bernama Madi berusia sekitar 60-70 tahun.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat ST bersama dua saksi lain, yakni A dan L pulang usai mengamen. Malam hari sebelum Madi ditemukan tewas, ekitar pukul 23.00 WIB, pelaku meninggalkan A dan L untuk kembali ke tempat istirahat di depan bengkel.
Pelaku ST kemudian bertemu dengan korban yang juga sedang beristirahat. Korban Madi lantas curhat ingin mengembalikan ponsel yang baru dibelinya seharga Rp200 ribu.
"Itu Hp masih dibayar Rp170 dan utang (ke tersangka) Rp30 ribu. Korban (curhat) ke tersangka mau ngembalikan Hp, karena gak sesuai," bebernya.
Mendengar curhatan tersebut, pelaku memberikan nasihat kepada korban. Namun, kemudian berubah menjadi cek cok di antara keduanya.
Baca Juga: Nyeleneh, Wisudawan Polinema Ini Dapat Hadiah Buket Ayam Hidup Beserta Bumbunya
Rupanya, pelaku tidak terima dengan perkataan korban yang dinilai menyakiti hatinya. Hingga kemudian mengambil paving di sekitar TKP dan langsung memukul kepala korban.
Pukulan telak tersebut mengenai pelipis serta bagian leher hingga patah. "(Tersangka) memukul dua kali (hingga korban tewas)," katanya.
Usai membunuh korban, tersangka mengambil uang Rp15 ribu serta dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban. Pelaku juga sempat membersihkan paving penuh darah yang digunakan untuk memukul korban.
Sebelumnya, warga Gadang digegerkan dengan temuan jasad seorang pria paruh baya. Korban lantas dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum.
"Hasil visum, jenazah diperkirakan sudah meninggal 6 sampai 7 jam sejak ditemukan," kata Danang.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024