SuaraMalang.id - Polisi mengungkap sosok jasad yang ditemukan bersimbah darah di depan ruko bengkel kawasan Gadang, Kota Malang pada Senin (27/11/2023) merupakan korban pembunuhan.
Polresta Malang Kota menangkap pembunuhan yang merupakan seorang pengamen berinsial ST (70).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
"Pemeriksaan saksi kita lakukan secara maraton sampai mengkerucut hingga kita temukan tersangka," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (1/12/2023).
Dia mengungkapkan, pelaku ini sehari-hari bersama korban yang diketahui bernama Madi berusia sekitar 60-70 tahun.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat ST bersama dua saksi lain, yakni A dan L pulang usai mengamen. Malam hari sebelum Madi ditemukan tewas, ekitar pukul 23.00 WIB, pelaku meninggalkan A dan L untuk kembali ke tempat istirahat di depan bengkel.
Pelaku ST kemudian bertemu dengan korban yang juga sedang beristirahat. Korban Madi lantas curhat ingin mengembalikan ponsel yang baru dibelinya seharga Rp200 ribu.
"Itu Hp masih dibayar Rp170 dan utang (ke tersangka) Rp30 ribu. Korban (curhat) ke tersangka mau ngembalikan Hp, karena gak sesuai," bebernya.
Mendengar curhatan tersebut, pelaku memberikan nasihat kepada korban. Namun, kemudian berubah menjadi cek cok di antara keduanya.
Baca Juga: Banjir Kota Malang Kian Parah, WALHI-MCW: Pemkot Mengabaikan Persoalan Tata Ruang
Rupanya, pelaku tidak terima dengan perkataan korban yang dinilai menyakiti hatinya. Hingga kemudian mengambil paving di sekitar TKP dan langsung memukul kepala korban.
Pukulan telak tersebut mengenai pelipis serta bagian leher hingga patah. "(Tersangka) memukul dua kali (hingga korban tewas)," katanya.
Usai membunuh korban, tersangka mengambil uang Rp15 ribu serta dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban. Pelaku juga sempat membersihkan paving penuh darah yang digunakan untuk memukul korban.
Sebelumnya, warga Gadang digegerkan dengan temuan jasad seorang pria paruh baya. Korban lantas dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum.
"Hasil visum, jenazah diperkirakan sudah meninggal 6 sampai 7 jam sejak ditemukan," kata Danang.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara