SuaraMalang.id - Polisi mengungkap sosok jasad yang ditemukan bersimbah darah di depan ruko bengkel kawasan Gadang, Kota Malang pada Senin (27/11/2023) merupakan korban pembunuhan.
Polresta Malang Kota menangkap pembunuhan yang merupakan seorang pengamen berinsial ST (70).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku terungkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
"Pemeriksaan saksi kita lakukan secara maraton sampai mengkerucut hingga kita temukan tersangka," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (1/12/2023).
Dia mengungkapkan, pelaku ini sehari-hari bersama korban yang diketahui bernama Madi berusia sekitar 60-70 tahun.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat ST bersama dua saksi lain, yakni A dan L pulang usai mengamen. Malam hari sebelum Madi ditemukan tewas, ekitar pukul 23.00 WIB, pelaku meninggalkan A dan L untuk kembali ke tempat istirahat di depan bengkel.
Pelaku ST kemudian bertemu dengan korban yang juga sedang beristirahat. Korban Madi lantas curhat ingin mengembalikan ponsel yang baru dibelinya seharga Rp200 ribu.
"Itu Hp masih dibayar Rp170 dan utang (ke tersangka) Rp30 ribu. Korban (curhat) ke tersangka mau ngembalikan Hp, karena gak sesuai," bebernya.
Mendengar curhatan tersebut, pelaku memberikan nasihat kepada korban. Namun, kemudian berubah menjadi cek cok di antara keduanya.
Baca Juga: Banjir Kota Malang Kian Parah, WALHI-MCW: Pemkot Mengabaikan Persoalan Tata Ruang
Rupanya, pelaku tidak terima dengan perkataan korban yang dinilai menyakiti hatinya. Hingga kemudian mengambil paving di sekitar TKP dan langsung memukul kepala korban.
Pukulan telak tersebut mengenai pelipis serta bagian leher hingga patah. "(Tersangka) memukul dua kali (hingga korban tewas)," katanya.
Usai membunuh korban, tersangka mengambil uang Rp15 ribu serta dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban. Pelaku juga sempat membersihkan paving penuh darah yang digunakan untuk memukul korban.
Sebelumnya, warga Gadang digegerkan dengan temuan jasad seorang pria paruh baya. Korban lantas dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum.
"Hasil visum, jenazah diperkirakan sudah meninggal 6 sampai 7 jam sejak ditemukan," kata Danang.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang