SuaraMalang.id - Aksi pencurian bikin resah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa sekotak perhiasan dan uang.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang diketahui merupakan milik Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Korban mengetahui perhiasannya hilang saat bangun tidur pada 19 November 2023 lalu.
Wisi kemudian melaporkan kejadian pembobolan yang terjadi di rumahnya ke Polsek Trunojoyo. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dalam kejadian tersebut korban kehilangan perhiasan berupa lima cincin, dua gelang, serta dua kalung emas. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp2 juta.
Baca Juga: Hampir Setahun Tidak Ada Kegiatan, Mahasiswa Poltekom Malang Kebingungan
Tidak berselang lama, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Pencuri rumah Wisi dibekuk di rumahnya, Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pemuda berinisial AF (22) diamankan di rumahnya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas dengan berat 4,6 gram.
"AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa UM Bentangkan Spanduk saat Wisuda, Minta Kapolri Tangkap Pembunuh Ayahnya
Kepada polisi AF mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela dapur dan masuk ke kamar korban.
AF lantas mengambil perhiasan dan membawanya kabur. “Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” katanya Taufik.
Polres Malang masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya memintai keterangan pelaku untuk membongkar dugaan pencurian di tempat lain.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Harga Emas Meroket Usai Lebaran 2025? Cek Update Harga Antam & Perhiasan di Sini
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama