SuaraMalang.id - Aksi pencurian bikin resah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa sekotak perhiasan dan uang.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang diketahui merupakan milik Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Korban mengetahui perhiasannya hilang saat bangun tidur pada 19 November 2023 lalu.
Wisi kemudian melaporkan kejadian pembobolan yang terjadi di rumahnya ke Polsek Trunojoyo. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dalam kejadian tersebut korban kehilangan perhiasan berupa lima cincin, dua gelang, serta dua kalung emas. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp2 juta.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Pencuri rumah Wisi dibekuk di rumahnya, Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pemuda berinisial AF (22) diamankan di rumahnya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas dengan berat 4,6 gram.
"AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Hampir Setahun Tidak Ada Kegiatan, Mahasiswa Poltekom Malang Kebingungan
Kepada polisi AF mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela dapur dan masuk ke kamar korban.
AF lantas mengambil perhiasan dan membawanya kabur. “Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” katanya Taufik.
Polres Malang masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya memintai keterangan pelaku untuk membongkar dugaan pencurian di tempat lain.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026