SuaraMalang.id - Aksi pencurian bikin resah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa sekotak perhiasan dan uang.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang diketahui merupakan milik Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Korban mengetahui perhiasannya hilang saat bangun tidur pada 19 November 2023 lalu.
Wisi kemudian melaporkan kejadian pembobolan yang terjadi di rumahnya ke Polsek Trunojoyo. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dalam kejadian tersebut korban kehilangan perhiasan berupa lima cincin, dua gelang, serta dua kalung emas. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp2 juta.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Pencuri rumah Wisi dibekuk di rumahnya, Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pemuda berinisial AF (22) diamankan di rumahnya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas dengan berat 4,6 gram.
"AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Hampir Setahun Tidak Ada Kegiatan, Mahasiswa Poltekom Malang Kebingungan
Kepada polisi AF mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela dapur dan masuk ke kamar korban.
AF lantas mengambil perhiasan dan membawanya kabur. “Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” katanya Taufik.
Polres Malang masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya memintai keterangan pelaku untuk membongkar dugaan pencurian di tempat lain.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia