SuaraMalang.id - Aksi pencurian bikin resah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa sekotak perhiasan dan uang.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang diketahui merupakan milik Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Korban mengetahui perhiasannya hilang saat bangun tidur pada 19 November 2023 lalu.
Wisi kemudian melaporkan kejadian pembobolan yang terjadi di rumahnya ke Polsek Trunojoyo. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dalam kejadian tersebut korban kehilangan perhiasan berupa lima cincin, dua gelang, serta dua kalung emas. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp2 juta.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Pencuri rumah Wisi dibekuk di rumahnya, Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pemuda berinisial AF (22) diamankan di rumahnya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas dengan berat 4,6 gram.
"AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Hampir Setahun Tidak Ada Kegiatan, Mahasiswa Poltekom Malang Kebingungan
Kepada polisi AF mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela dapur dan masuk ke kamar korban.
AF lantas mengambil perhiasan dan membawanya kabur. “Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” katanya Taufik.
Polres Malang masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya memintai keterangan pelaku untuk membongkar dugaan pencurian di tempat lain.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
Terkini
-
UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Berdayakan Ratusan Karyawan Berkat BRI
-
Petani Terancam Bangkrut! Pupuk Palsu Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Begini Kata Wamentan
-
Danantara: BRILiaN Way Jadi Kunci Transformasi Culture BRI Menuju Bank Terkemuka Asia Tenggara
-
BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI Indonesia ke Gothia Cup 2025 di Swedia
-
Dirut: BRI Miliki Fondasi untuk Menjadi Bank Terkuat di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara