SuaraMalang.id - Aksi pencurian bikin resah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa sekotak perhiasan dan uang.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang diketahui merupakan milik Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Korban mengetahui perhiasannya hilang saat bangun tidur pada 19 November 2023 lalu.
Wisi kemudian melaporkan kejadian pembobolan yang terjadi di rumahnya ke Polsek Trunojoyo. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Dalam kejadian tersebut korban kehilangan perhiasan berupa lima cincin, dua gelang, serta dua kalung emas. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp2 juta.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku. Pencuri rumah Wisi dibekuk di rumahnya, Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pemuda berinisial AF (22) diamankan di rumahnya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas dengan berat 4,6 gram.
"AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Hampir Setahun Tidak Ada Kegiatan, Mahasiswa Poltekom Malang Kebingungan
Kepada polisi AF mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela dapur dan masuk ke kamar korban.
AF lantas mengambil perhiasan dan membawanya kabur. “Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” katanya Taufik.
Polres Malang masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya memintai keterangan pelaku untuk membongkar dugaan pencurian di tempat lain.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan