Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 18 November 2023 | 19:50 WIB
Polres Malang Ketika melakukan rilis kasus penculikan yang korbannya ketakutan hingga tewas gantung diri. [ketik.co.id]

Kini pelaku hanya tertunduk lesu di Mapolres Malang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Load More