SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi rumah pendiri klub legendaris Arema, Lucky Adrian Zaenal atau Lucky Acub Zaenal.
Eksekusi rumah yang ada di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu bejalan alot. Salah satu anggota keluarga mendiang Lucky Acub Zaenal melakukan perlawanan.
Rumah dengan luas 424 m² tersebut saat ini didiami keluarga Lucky Acub Zaenal.
Petugas gabungan dari PN Malang bersama aparat TNI-Polri telah melakukan eksekusi sejak Kamis (26/10/2023) pagi. Sampai pukul 12.40 WIB eksekusi masih mandek.
Melansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, proses eksekusi rumah milik mendiang mendiang Lucky Acub Zaenal berdasarkan keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tertanggal 16 September 2022.
Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, yang berbunyi hasil lelang tanah dan bangunan seluas 424 meter persegi yang dimiliki oleh Novi, istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono mengatakan, sebenarnya eksekusi telah dilakukan dalam dua tahap. Pada hari ini merupakan yang kedua.
Pertama, telah dilakukan pada September 2023 lalu. Pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi. Akan tetapi, saat itu masih ditunda karena ada kebijakan tersebut.
"Eksekusi ini adalah eksekusi kedua karena bulan September sudah dilayangkan surat untuk eksekusi dan karena ada kebijakan dari pimpinan ditunda hari ini," kata Rudi Hartono.
Baca Juga: Hadapi Arema FC, Madura United Incar Puncak Klasemen Jelang Paruh Musim
Melihat eksekusi yang alot, dia mengimbau kepada pihak pemohon eksekusi agar melakukan negoisasi dengan pihak yang terlibat terlebih dahulu.
Untuk diketahui, dalam surat permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa rumah ini telah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja, yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Namun, alasan pasti mengapa rumah milik pendiri Arema tersebut dilelang belum dijelaskan dalam laporan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum