SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi rumah pendiri klub legendaris Arema, Lucky Adrian Zaenal atau Lucky Acub Zaenal.
Eksekusi rumah yang ada di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu bejalan alot. Salah satu anggota keluarga mendiang Lucky Acub Zaenal melakukan perlawanan.
Rumah dengan luas 424 m² tersebut saat ini didiami keluarga Lucky Acub Zaenal.
Petugas gabungan dari PN Malang bersama aparat TNI-Polri telah melakukan eksekusi sejak Kamis (26/10/2023) pagi. Sampai pukul 12.40 WIB eksekusi masih mandek.
Melansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, proses eksekusi rumah milik mendiang mendiang Lucky Acub Zaenal berdasarkan keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tertanggal 16 September 2022.
Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, yang berbunyi hasil lelang tanah dan bangunan seluas 424 meter persegi yang dimiliki oleh Novi, istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono mengatakan, sebenarnya eksekusi telah dilakukan dalam dua tahap. Pada hari ini merupakan yang kedua.
Pertama, telah dilakukan pada September 2023 lalu. Pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi. Akan tetapi, saat itu masih ditunda karena ada kebijakan tersebut.
"Eksekusi ini adalah eksekusi kedua karena bulan September sudah dilayangkan surat untuk eksekusi dan karena ada kebijakan dari pimpinan ditunda hari ini," kata Rudi Hartono.
Baca Juga: Hadapi Arema FC, Madura United Incar Puncak Klasemen Jelang Paruh Musim
Melihat eksekusi yang alot, dia mengimbau kepada pihak pemohon eksekusi agar melakukan negoisasi dengan pihak yang terlibat terlebih dahulu.
Untuk diketahui, dalam surat permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa rumah ini telah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja, yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Namun, alasan pasti mengapa rumah milik pendiri Arema tersebut dilelang belum dijelaskan dalam laporan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan