SuaraMalang.id - Duel berdarah berujung maut terjadi antara dua pria yang masih tetangga di Malang. Korban atas nama Agus Tomy (45) meninggal dunia kehabisan darah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10).
Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian tersebut berawal ketika AA alias Bandil (23) berkunjung ke rumah tetangganya berinisial M.
Tidak berselang lama, anak korban melintas di depan rumah M. AA alias Bandil kemudian menakut-nakutinya.
Bocah tersebut pun lantas lari pulang ke rumahnya karena ketakutan. Rupanya, korban yang juga ayah anak tersebut tidak terima.
"Anak korban itu berusia 3 tahun dan ia ketakutan kemudian lari ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus Tomy) ini langsung emosi dan mengambil celurit untuk mencari Bandil," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com.
Korban dan AA terlibat cekcok. Perkelahian tak terelakkan. Baik Agus Tomy maupun AA sama-sama membawa celurit.
"Saat bertemu, korban memberi tahu 'ojok dipenging', terus akhirnya cekcok. Setelah cekcok kemudian berkelahi dan terjadilah saling mengayunkan celurit," katanya.
Perkelahian tersebut menyebabkan keduanya terluka. Agus Tomy mengalami luka di dada, tangan, dan leher. Sedangkan AA mengalami luka sayatan di sekitar leher.
Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
Agus Tomy lantas dibawa ke RSUD Kota Malang. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan karena kekurangan darah.
"Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan," terangnya.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas," tandasnya.
Polisi menjerat Bandil dengan Pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM