SuaraMalang.id - Duel berdarah berujung maut terjadi antara dua pria yang masih tetangga di Malang. Korban atas nama Agus Tomy (45) meninggal dunia kehabisan darah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10).
Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian tersebut berawal ketika AA alias Bandil (23) berkunjung ke rumah tetangganya berinisial M.
Tidak berselang lama, anak korban melintas di depan rumah M. AA alias Bandil kemudian menakut-nakutinya.
Bocah tersebut pun lantas lari pulang ke rumahnya karena ketakutan. Rupanya, korban yang juga ayah anak tersebut tidak terima.
"Anak korban itu berusia 3 tahun dan ia ketakutan kemudian lari ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus Tomy) ini langsung emosi dan mengambil celurit untuk mencari Bandil," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com.
Korban dan AA terlibat cekcok. Perkelahian tak terelakkan. Baik Agus Tomy maupun AA sama-sama membawa celurit.
"Saat bertemu, korban memberi tahu 'ojok dipenging', terus akhirnya cekcok. Setelah cekcok kemudian berkelahi dan terjadilah saling mengayunkan celurit," katanya.
Perkelahian tersebut menyebabkan keduanya terluka. Agus Tomy mengalami luka di dada, tangan, dan leher. Sedangkan AA mengalami luka sayatan di sekitar leher.
Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
Agus Tomy lantas dibawa ke RSUD Kota Malang. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan karena kekurangan darah.
"Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan," terangnya.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas," tandasnya.
Polisi menjerat Bandil dengan Pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus