SuaraMalang.id - Duel berdarah berujung maut terjadi antara dua pria yang masih tetangga di Malang. Korban atas nama Agus Tomy (45) meninggal dunia kehabisan darah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10).
Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian tersebut berawal ketika AA alias Bandil (23) berkunjung ke rumah tetangganya berinisial M.
Tidak berselang lama, anak korban melintas di depan rumah M. AA alias Bandil kemudian menakut-nakutinya.
Bocah tersebut pun lantas lari pulang ke rumahnya karena ketakutan. Rupanya, korban yang juga ayah anak tersebut tidak terima.
"Anak korban itu berusia 3 tahun dan ia ketakutan kemudian lari ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus Tomy) ini langsung emosi dan mengambil celurit untuk mencari Bandil," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com.
Korban dan AA terlibat cekcok. Perkelahian tak terelakkan. Baik Agus Tomy maupun AA sama-sama membawa celurit.
"Saat bertemu, korban memberi tahu 'ojok dipenging', terus akhirnya cekcok. Setelah cekcok kemudian berkelahi dan terjadilah saling mengayunkan celurit," katanya.
Perkelahian tersebut menyebabkan keduanya terluka. Agus Tomy mengalami luka di dada, tangan, dan leher. Sedangkan AA mengalami luka sayatan di sekitar leher.
Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
Agus Tomy lantas dibawa ke RSUD Kota Malang. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan karena kekurangan darah.
"Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan," terangnya.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas," tandasnya.
Polisi menjerat Bandil dengan Pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC