SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. Vonis tersebut dibacakan Hakim Arief Karyadi pada Rabu (11/10/2023).
Sidang putusan vonis tersebut digelar secara online. Hanya, kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
Delapan terdakwa, yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menyebut kedelapan terdakwa versalah terkait kasus pengerusakan kantor Arema FC.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan amar putusan, kedelapan terdakwa dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perilaku yang merugikan manajemen Arema FC. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan putusan tersebut, masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari. Artinya dalam dua minggu lebih mereka akan bebas.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengaku masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," katanya.
Baca Juga: Dendi Santoso Dapat Sanksi Berat, Manajer Arema FC Pahami Kondisi Pemain
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto juga menyatakan hal yang sama. Masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Heriyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa