SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. Vonis tersebut dibacakan Hakim Arief Karyadi pada Rabu (11/10/2023).
Sidang putusan vonis tersebut digelar secara online. Hanya, kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
Delapan terdakwa, yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menyebut kedelapan terdakwa versalah terkait kasus pengerusakan kantor Arema FC.
Baca Juga: Dendi Santoso Dapat Sanksi Berat, Manajer Arema FC Pahami Kondisi Pemain
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan amar putusan, kedelapan terdakwa dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perilaku yang merugikan manajemen Arema FC. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan putusan tersebut, masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari. Artinya dalam dua minggu lebih mereka akan bebas.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengaku masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," katanya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Ini Gigit Jari Kendaraannya Digembok, Masih Berani Parkir Liar di RS Saiful Anwar?
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto juga menyatakan hal yang sama. Masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Heriyanto.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!