SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. Vonis tersebut dibacakan Hakim Arief Karyadi pada Rabu (11/10/2023).
Sidang putusan vonis tersebut digelar secara online. Hanya, kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
Delapan terdakwa, yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menyebut kedelapan terdakwa versalah terkait kasus pengerusakan kantor Arema FC.
Baca Juga: Dendi Santoso Dapat Sanksi Berat, Manajer Arema FC Pahami Kondisi Pemain
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan amar putusan, kedelapan terdakwa dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perilaku yang merugikan manajemen Arema FC. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan putusan tersebut, masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari. Artinya dalam dua minggu lebih mereka akan bebas.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengaku masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," katanya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Ini Gigit Jari Kendaraannya Digembok, Masih Berani Parkir Liar di RS Saiful Anwar?
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto juga menyatakan hal yang sama. Masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Heriyanto.
Berita Terkait
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
-
6 Restoran di Malang untuk Halal bi Halal: Dari Nuansa Jawa Kuno Hingga Hidangan Internasional
-
Mau Mudik? Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Malang Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat