SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. Vonis tersebut dibacakan Hakim Arief Karyadi pada Rabu (11/10/2023).
Sidang putusan vonis tersebut digelar secara online. Hanya, kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.
Delapan terdakwa, yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.
Ketua majelis hakim Arief Karyadi menyebut kedelapan terdakwa versalah terkait kasus pengerusakan kantor Arema FC.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan amar putusan, kedelapan terdakwa dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perilaku yang merugikan manajemen Arema FC. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.
Dengan putusan tersebut, masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari. Artinya dalam dua minggu lebih mereka akan bebas.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengaku masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," katanya.
Baca Juga: Dendi Santoso Dapat Sanksi Berat, Manajer Arema FC Pahami Kondisi Pemain
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto juga menyatakan hal yang sama. Masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Heriyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025