Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 09 September 2023 | 22:50 WIB
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Seorang guru ngaji bernisial IM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur diamankan polisi. Pria 32 tahun tersebut diduga telah mencabuli 4 orang siswanya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah para orang tua korban melapor.

Pihaknya kemudian melakukan mengamankan terduga pelaku. Hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah mencabuli empat orang siswanya, yakni berinisial SUH berusia 12 tahun, WMU berusia 14 tahun, SNA berusia 14 tahun, dan ADA berusia 19 tahun yang saat kejadian masih 17 tahun.

Dari keterangan pelaku diketahui, pencabulan tersebut terjadi sudah sejak 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Merespons

Wisnu mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memperdaya siswanya dengan dalih kalau ingin sukses harus mengikuti kemauan pelaku.

"Pelaku mengatakan jika tidak menurut kepada guru maka saat besar tidak akan sukses. Itu yang dipergunakan pelaku untuk memperdaya korban," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).

Tersangka tercatat pernah mencabuli korban berinisial SUH sebanyak tiga kali, ADA lebih dari lima kali, WMU lebih dari lima kali, dan SNA sebanyak empat kali pada periode yang berbeda selama 2020-2023.

"Pelaku juga merupakan guru ngaji dan pemilik tempat pengajian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Tempat itu, dikelola tersangka bersama istrinya," katanya.

Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

Baca Juga: Sungai di Kota Malang Kondisinya Mengenaskan, Banyak Sampah dan Baunya Menyengat, Ya Ampuuun!

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More