Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 28 Juli 2023 | 07:55 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

"Terhadap korban, diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Load More