SuaraMalang.id - PSSI didesak agar fokus penanganan Tragedi Kanjuruhan. Hal itu merespons pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA. Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat.
"Pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia U-20 oleh FIFA tentunya sangat memprihatinkan bagi persepakbolaan Indonesia, artinya ada sesuatu yg salah atau dapat dipersalahkan untuk melegitimasi menjadi alasan pembenar pembatalan Indonesia sbg tuan rumah piala dunia U-20," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskannya, isu yang berkembang adalah konstitusi dan kemanusiaan adanya penolakan tentang keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 dari beberapa kepala daerah dan elemen masyarakat. Timbul slogan "pisahkan sepak bola dengan politik".
"Meski kita tahu bahwa Rusia tidak bisa mengikuti Piala Dunia 2022 Qatar dikarenakan alasan adanya invasi Ukraina," ujarnya.
FIFA, lanjut Imam, tentu bisa membaca dan mengasumsikan jika narasi yg timbul akibat permasalahan Israel dijadikan alasan pembatalan kurang elok.
"Dengan bergeser sedikit isu kemanusiaan, ya penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan "bumbu pemanis" akan selalu membantu pemerintah RI dalam rangka transformasi sepak bola Indonesia (baca PSSI) pasca tragedi 1 Oktober 2022," katanya.
Ia menambahkan, jaminan keamanan dan penanganan pasca atau saat gelaran Piala Dunia U-20 bagi semua tim dan suporter dari peserta sedunia adalah hal yg sangat krusial dan vital menjadi dasar pemikiran FIFA untuk menjadi pertimbangan bisa terselenggaranya Piala Dunia U-20.
"Sembari memperhatikan vonis bebas dua aparat polisi di samping hukuman yang ringan bagi terdakwa yang lain laporan model A (LP A), tentu tidak bisa menafikan begitu saja oleh otoritas badan tertinggi sepak bola dunia," katanya.
Pembelajaran dan mengambil hikmah hal semuanya, sudah selayaknya sebagai bangsa hukum rechstaat, rule of law menjadi tujuan berbangsa dengan menjadikan laporan model B (LP B) sebagai pembuktian law enforcement dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan emperis Tragedi Kanjuruhan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab secara pidana tanpa ada tebang pilih, kepentingan dan, manipulatif. Sehingga dapat mengangkat kembali harkat dan martabat indone sebagai bangsa besar yang memegang teguh keadilan dan perikemanusiaan sesuai dengan konstitusi.
"Bukan malah sebaliknya menghentikan LP B dengan alasan tidak terpenuhinya dugaan pasal 338," jelasnya.
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi