Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:48 WIB
Ribuan suporter gelar doa bersama dan shalat gaib untuk korban tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)

SuaraMalang.id - Proses hukum Tragedi Kanjuruhan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi korban. Bahkan, pelaku level atas peristiwa kelam yang mengakibatkan 135 korban jiwa itu belum tersentuh.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat disparitas yang sangat jauh dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Antara dua terdakwa panitia pelaksana dan security officer berbanding tajam dibandingkan dengan tiga terdakwa Kepolisian.

"Terlihat bahwa persidangan tragedi Kanjuruhan ini dilaksanakan hanya sebagai bentuk cuci tangan Kepolisian atas tindakan penembakan gas air mata yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat," kata LBH Malang, Daniel Siagian.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan dua terdakwa Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno dengan tuntutan pidana enam tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan terhadap tiga terdakwa pihak kepolisian, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik dengan tuntutan tiga tahun pidana penjara.

Daniel melanjutkan, dengan berbagai fakta terhadap tuntutan tiga terdakwa anggota Kepolisian, pihaknya menilai bahwa tuntutan tersebut sangat tidak berperspektif terhadap korban dan semakin menunjukan bahwa pelaku pelanggaran HAM tidak serius diadili serta mengarah kepada bentuk Impunitas.

Ia menambahkan, Impunitas dalam proses penegakan hukum peristiwa Kanjuruhan ini menjadi bukti bahwa Negara gagal dan abai mengusut dan menjerat keterlibatan pelaku yang bertanggungjawab.

Kemudian negara juga gagal mengadili dan menghukum sebagaimana mestinya dengan memberikan pemulihan efektif terhadap korban dan Keadilan bagi Korban Kanjuruhan.

"Kami Menilai bahwa Tuntutan terhadap tiga terdakwa yang sangat rendah tersebut justru tidak memperhatikan terhadap kausalitas tindakan yang dilakukan aparat tidak sebanding dengan dampak yang luar biasa dengan meninggalnya 135 korban, 623 orang luka-luka dan 24 korban luka berat," jelasnya.

Baca Juga: Arema FC Akan Ikuti Putusan PSSI dan LBI yang Menunda Laga Lawan Persebaya

Tuntutan tersebut, masih kata dia, sangat tidak mencerminkan aspek hak atas keadilan bagi korban dan keluarga korban. "Terlebih JPU kurang mendalami keterlibatan pelaku level atas (High Level actor ) dalam Tragedi kanjuruhan," ujarnya.

Merespons pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa kanjuruhan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban.

Mendesak Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan untuk bersikap Proaktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap perilaku hakim dan jaksa dalam proses persidangan tragedi Kanjuruhan.

Mendesak Komnas HAM untuk lebih Proaktif mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak berhenti melakukan pengusutan dan lebih serius menyidik anggota mereka yang terlibat secara langsung dalam tragedi gas air mata yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat," ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More