SuaraMalang.id - Aksi demo rusuh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap berbuntut panjang. Dari ratusan orang yang ditangkap, kini sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi demo rusuh ini sendiri terjadi pada Minggu (01/02/2023). Dalam aksinya itu, mereka menuntut tiga poin, salah satunya meminta klub agar mundur dari kompetisi Liga 1 Indonesia yang sudah kembali digelar sejak beberapa waktu lalu.
Namun tuntutan Arek Malang Bersikap ini sama sekali tidak digubris oleh manajemen, sehingga meletuslah aksi demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu itu.
Kemarin, Selasa (31/02/2023), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebutkan tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.
"Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," kata Budi dikutip dari ANTARA.
Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.
Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.
Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.
"Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Arema FC Terancam Bubar, Harapan Menpora: 'Jangan Bubar'
Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
"Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama," kata Budi.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC. Official store Singo Edan itu mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
Polisi secara keseluruhan mengamankan 115 orang usai kejadian tersebut, di mana 107 orang di antaranya diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, sementara delapan lainnya diamankan di tempat berbeda.
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya sebagai saksi. Sementara, dari 107 orang yang diamankan, 94 orang di antaranya tidak terlibat dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, sedangkan 13 lainnya masih dilakukan pendalaman.
Berita Terkait
-
Arema FC Terancam Bubar, Harapan Menpora: 'Jangan Bubar'
-
Pasca Unjuk Rasa Ricuh di Kota Malang, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka : Siapa Saja ?
-
Terbelah! Arek Malang Bersikap vs Aremania Pro Manajemen, Akankah Arema FC Tamat?
-
6 Sanksi Menunggu Arema FC Andai Putuskan Bubar di Tengah Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023
-
Sayangkan Kabar Arema FC Bubar, Menpora: Pengganggu yang Harus Dicari Polisi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!