Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 November 2022 | 11:03 WIB
Ribuan Aremania demonstrasi Tragedi Kanjuruhan dengan membawa keranda mayat. (BeritaJatim)

SuaraMalang.id - Sebanyak 50 Aremania bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta. Mereka berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait tragedi yang merenggut nyawa 135 orang itu.

Mereka juga ke sana ditemani para saksi saat tragedi terjadi. Mereka berangkat kemarin, Rabu (16/11/2022). Namun perjalanan mereka sempat terkendala, diduga ada intimidasi dan penghalangan.

Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Ahmad Agus Muin saat ditemui awak media sebelum keberangkatan dilakukan. Menurut dia, sebelum keberangkatan sempat ada sejumlah pihak yang tak dikenal mengatakan ada kesulitan mendatangkan bus.

"Rencana Berangkat tepat jam 3 sore, tapi ada beberapa pihak tadi kita gak paham atau dari pihak eksternal, karena tadi busnya sulit untuk didatangkan, padahal sudah siap semua," ujar Agus dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Dokter Harun Minta Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 15 Dokter Lain Sudah Dimintai Keterangan

Ia sempat kebingungan secara tiba-tiba bus yang seharusnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari mendadak kesulitan untuk didatangkan ketika semua orang siap berangkat.

Agus pun menduga ada tindakan intimidasi ataupun intervensi untuk mencegah keberangkatan 50 orang tersebut guna mencari keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.

"Memang busnya tadi sulit datang atau mungkin ada pihak yang ingin mengintimidasi atau mengintervensi. Pada intinya teman-teman tadi langsung koordinasi untuk memastikan kedatangan bus," ungkapnya.

Tak hanya soal kedatangan bus yang tiba-tiba kesulitan, Agus membeberkan saat semua telah siap berangkat, ada juga dari pihak Polda Jawa Timur (Jatim) yang tak berseragam mendatangi posko TGA di Gedung KNPI Kota Malang.

Kedatangan anggota Polda Jatim, lanjut Agus, memberikan saran agar tak membuat pelaporan Tragedi Kanjuruhan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Kemarin Ramai Update Tragedi Kanjuruhan sampai Kabar Denise Chariesta dengan Uya Kuya

Mereka meminta agar pelaporan cukup melalui Polda Jatim yang notabene memang selama ini seluruh penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan selama lebih dari satu bulan telah ditangani oleh Polda Jatim.

"Tadi juga sempat ada dari Polda yang datang memberikan saran bahwa proses pelaporannya dilakukan di Polda Jatim saja," katanya.

Secara tegas, Agus menyebutkan bahwa pihaknya berbasis kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang memang meminta untuk membuat pelaporan ke Mabes Polri.

"Artinya tidak ada siapapun yang bisa menghalangi proses hukum ataupun upaya hukum kemanapun keluarga korban akan lakukan, termasuk yang akan kita lakukan, yakni berangkat ke Jakarta," tuturnya.

Setelah sempat tersendat dan waktunya molor dari apa yang telah dijadwalkan, beberapa jam kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, bus pun datang dan rombongan berangkat menuju Jakarta.

Dalam misinya, seluruh keluarga korban meninggal dunia maupun korban luka Tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Setidaknya ada sejumlah laporan atau pasal yang dilaporkan atas Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Diantaranya, pasal 338 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kemudian, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang berakibat luka. Lalu, tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui Undang Undang Anak pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 sampai 3.

"Jadi tiga klaster itu yang kita laporkan. Apalagi paling utama soal kekerasan terhadap anak yang dimana banyak korban anak dibawah umur dalam peristiwa ini," jelasnya.

Selain itu, kata Agus, banyak pihak yang harus bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan ini, bukan hanya 6 tersangka saja.

"Apa yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian apakah mencerminkan nilai keadilan dari 135 nyawa, kami anggap tidak," tegasnya.

"Ada Kapolres waktu itu dan juga Kapolda Jatim waktu itu serta beberapa eksekutor yang dilapangan yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Tak hanya itu, tentu pihak PSSI sebagai penyelenggara perhelatan sepakbola tanah air juga harus bertanggungjawab penuh.

"PSSI juga dia kan penyelenggara yang mengakibatkan sistem kekacauan pengamanan," tandasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keberangkatan korban Kanjuruhan ke Jakarta akan dilaksanakan selama tiga sampai empat hari.

Tak hanya membuat laporan ke Bareskrim Polri, namun mereka juga akan menemui sejumlah lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komnas HAM, KPAI hingga Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan atas meninggalnya 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu.

Load More