Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 10 November 2022 | 18:56 WIB
Dua pemeran video porno kebaya merah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Berbagai fakta terkuak setelah dua tersangka kebaya merah--ACS (29) dan AH (24)-- ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di kawasan Jalan Medokan, Surabaya. Keduanya dibekuk polisi setelah video asusila mereka viral.

Di video tersebut, AH, si pemeran wanita, mengenakan konstum berupa jarit dan kebaya merah, yang membuat videonya disebut video kebaya merah. Ia juga memakai ikat mata hitam di video tersebut.

Sementara itu, ACS, si pemeran laki-laki, memakai handuk putih dan topeng yang menutup bagian matanya, dengan tato mahkota di tangannya.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman, video kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel di saerah Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Sindiran Menohok Siskaeee Soal Video Syur Kebaya Merah: Konten Prank Bokep Aja Biar Sat Set

Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Tak hanya itu, terungkap sejumlah fakta dari tersangka setelah polisi menangkap mereka berdua. Berikut di antaranya 7 fakta tersangka kebaya merah yang dihimpun SuaraMalang.id, Kamis (10/11/2022):

1. Pacaran

ACS, laki-laki di video, adalah warga Surabaya, sedangkan AH warga Malang. Keduanya sama-sama ditangkap di Medokan.

Polisi menerangkan bahwa AH dan ACS adalah sepasang kekasih.

Baca Juga: Gercep! 5 Kasus Pornografi Terheboh Diciduk Polisi, Terbaru Si Kebaya Merah

2. Terima pesanan di Twitter

Load More