SuaraMalang.id - Setelah viral dan ditangkap polisi, terungkap bahwa AH dan ACS--perempuan dan laki-laki pemeran video kebaya merah--ternyata juga telah membuat puluhan video porno tahun ini.
Untuk video kebaya merah sendiri, mereka membuatnya atas dasar permintaan dari sebuah akun Twitter. Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menceritakan, tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut dengan tema pemesan.
Awalnya, sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema reseptionis hotel. Keduanya pun mendapat pembayaran sejumlah Rp750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). Kini, akun Twitter yang meminta pesanan tersebut masih dalam penyelidikan.
ACS dan AH sendiri adalah sepasang kekasih. Dilansir BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id, Farman mengungkapkan, tersangka wanita inisial AH merupakan warga Malang, sementara ACS asal Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di Medokan Surabaya.
Keduanya pun tak hanya membuat satu video porno saja, tetapi ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang, yang ditemukan di hard disk milik tersangka dan telah disita polisi untuk barang bukti.
“Kami sudah melakukan penyitaan hard disk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Farman.
Ia menambahkan, 92 video tersebut diperankan oleh kedua tersangka, tetapi masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul "Satu Lawan Tiga".
“Sembilan puluh dua video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya. “Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari.”
Baca Juga: Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu
Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Berita Terkait
-
Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu
-
Pelaku Video Mesum Kebaya Merah, Akui Motif Pembuatan Video Itu Lantaran Pesanan di Twitter
-
Siapa Pemesan Video Kebaya Merah Masih Teka Teki, Kayaknya Sulit Tidur Dicari Polisi
-
Ini Dia Pemeran Video Porno Kebaya Merah yang Kini Pakai Baju Tahanan Oranye
-
2 Pemeran Video Kebaya Merah Pacaran, Setahun Produksi 92 Video
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!
-
Doa Memohon Pasangan yang Baik Hati dan Tidak Sombong Dalam Agama Islam