Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 08 November 2022 | 19:50 WIB
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus video porno ‘Kebaya Merah’ saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022). [ANTARA/Willy Irawan]

SuaraMalang.id - Setelah viral dan ditangkap polisi, terungkap bahwa AH dan ACS--perempuan dan laki-laki pemeran video kebaya merah--ternyata juga telah membuat puluhan video porno tahun ini.

Untuk video kebaya merah sendiri, mereka membuatnya atas dasar permintaan dari sebuah akun Twitter. Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menceritakan, tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut dengan tema pemesan.

Awalnya, sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema reseptionis hotel. Keduanya pun mendapat pembayaran sejumlah Rp750 ribu.

“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). Kini, akun Twitter yang meminta pesanan tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

ACS dan AH sendiri adalah sepasang kekasih. Dilansir BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id, Farman mengungkapkan, tersangka wanita inisial AH merupakan warga Malang, sementara ACS asal Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di Medokan Surabaya.

Keduanya pun tak hanya membuat satu video porno saja, tetapi ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang, yang ditemukan di hard disk milik tersangka dan telah disita polisi untuk barang bukti.

“Kami sudah melakukan penyitaan hard disk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Farman.

Ia menambahkan, 92 video tersebut diperankan oleh kedua tersangka, tetapi masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul "Satu Lawan Tiga".

“Sembilan puluh dua video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya. “Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari.”

Baca Juga: Pelaku Video Mesum Kebaya Merah, Akui Motif Pembuatan Video Itu Lantaran Pesanan di Twitter

Atas perbuatannya, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Load More