SuaraMalang.id - Terkait rencana pembebasan lahan yang akan dijadikan tempat parkir di kawasan wisata Kayutangan Heritage, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Pemkot Malang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Senin (7/11/2022), mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang untuk melakukan konsultasi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, setelah beredar sejumlah informasi terkait lahan itu.
"Begitu tahu ada informasi tersebut, saya minta Kadishub agar berkonsultasi ke Korsupgah KPK," kata Sutiaji.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Kota Malang sebelumnya berencana untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan di kawasan Kayuntangan Heritage senilai Rp26,7 miliar. Lahan yang dibeli tersebut, seluas 792 meter persegi.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Gandeng KPK Berantas Mafia Tambang,KPK: Kami Sambut Baik
Namun, setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli antara Dinas Perhubungan Kota Malang dengan pemilik lahan tersebut, muncul informasi bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga Rp17,5 miliar, atau jauh lebih rendah dari nilai rencana pembelian.
Terkait hal tersebut, lanjut Sutiaji, tidak ada skenario permainan dalam rencana pembelian lahan yang akan dijadikan area parkir tersebut. Ia meminta proses pembelian lahan tersebut untuk dibuka secara terang.
"Ini tidak ada skenario. Agar semua terang, apalagi ini uang negara, uang rakyat. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menambahkan, proses pembelian lahan itu sebenarnya dimulai setelah pihaknya membuat kajian dan manajemen rekayasa lalu lintas di Kecamatan Klojen pada 21 Juni 2021.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga yang kemudian dilanjutkan dengan penaksiran harga pada area tersebut. Setelah itu dilakukan proses negosiasi dan disepakati dengan nilai Rp26,7 miliar pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Kamis Pekan Ini, Mardani Maming Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin
Setelah ada kesepakatan tersebut, katanya, beredar informasi bahwa lahan tersebut dijual oleh pemiliknya dengan nilai Rp17,5 miliar. Dengan kondisi tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Korsupgah KPK.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa