SuaraMalang.id - Terkait rencana pembebasan lahan yang akan dijadikan tempat parkir di kawasan wisata Kayutangan Heritage, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Pemkot Malang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Senin (7/11/2022), mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang untuk melakukan konsultasi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, setelah beredar sejumlah informasi terkait lahan itu.
"Begitu tahu ada informasi tersebut, saya minta Kadishub agar berkonsultasi ke Korsupgah KPK," kata Sutiaji.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Kota Malang sebelumnya berencana untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan di kawasan Kayuntangan Heritage senilai Rp26,7 miliar. Lahan yang dibeli tersebut, seluas 792 meter persegi.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Gandeng KPK Berantas Mafia Tambang,KPK: Kami Sambut Baik
Namun, setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli antara Dinas Perhubungan Kota Malang dengan pemilik lahan tersebut, muncul informasi bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga Rp17,5 miliar, atau jauh lebih rendah dari nilai rencana pembelian.
Terkait hal tersebut, lanjut Sutiaji, tidak ada skenario permainan dalam rencana pembelian lahan yang akan dijadikan area parkir tersebut. Ia meminta proses pembelian lahan tersebut untuk dibuka secara terang.
"Ini tidak ada skenario. Agar semua terang, apalagi ini uang negara, uang rakyat. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menambahkan, proses pembelian lahan itu sebenarnya dimulai setelah pihaknya membuat kajian dan manajemen rekayasa lalu lintas di Kecamatan Klojen pada 21 Juni 2021.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga yang kemudian dilanjutkan dengan penaksiran harga pada area tersebut. Setelah itu dilakukan proses negosiasi dan disepakati dengan nilai Rp26,7 miliar pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Kamis Pekan Ini, Mardani Maming Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin
Setelah ada kesepakatan tersebut, katanya, beredar informasi bahwa lahan tersebut dijual oleh pemiliknya dengan nilai Rp17,5 miliar. Dengan kondisi tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Korsupgah KPK.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama