SuaraMalang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menuliskan ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh PSSI.
Mahfud MD, yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menyebut jika potensi penambahan tersangka berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sangat mungkin terjadi.
"Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
Ia juga menyebut, saat ini sudah ada enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditangkap dan ditahan polisi.
"Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, Komnas HAM menyebut harus ada yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan secara berjenjang tak hanya sampai di level penyelenggara pertandingan dan Dirut PT LIB, selaku operator Liga Indonesia.
"Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," sambungnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkapkan, sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM hampir sama dengan hasil yang didapat TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Namun, ia menyebut, laporan yang disampaikan Komnas HAM lebih keras daripada hasil rekomendasi TGIPF.
"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya, kan Komnas HAM," katanya.
Baca Juga: Ada Pelanggaran HAM, Komnas HAM Serahkan Laporan Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam
Selain itu, ia memastikan jika laporan dari Komnas HAM akan disampaikan juga kepada Presiden Jokowi melalui dirinya.
"Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah. Berarti tinggal disampaikan ke presiden," ujarnya.
Ketum dan Sekjen PSSI Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Komnas HAM mengemukakan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Sekjen Yunus Yusi dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal.
Bahkan menurut rekomendasi Komnas HAM, keduanya dapat diproses secara hukum pidana.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami enam (tersangka) nggak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (2/11/2022).
Berita Terkait
-
Ketum PSSI Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Terancam Jadi Tersangka?
-
Diperiksa Polda Jatim Lagi, Ketum PSSI Iwan Bule Tenteng Segepok Berkas
-
Komnas HAM Rekomendasikan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus PSSI, Mahfud MD: Ya Betul Itu
-
Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo