SuaraMalang.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sampai sekarang total ada 93 saksi telah diperiksa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu telah menyebabkan 135 korban jiwa dan melukai ratusan orang lainnya.
Dalam kasus ini, sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian dan ditahan di Polda Jatim. Dedi menjelaskan, sebanyak 93 saksi tersebut berasal dari tempat kejadian perkara, mulai dari panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Ia memperkirakan jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah. "Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang," kata Dedi dikutip dari ANTARA, Minggu (30/10/2022).
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Mundur Sebagai Presiden Arema FC, Ini Alasannya
Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan. "Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu," kata Dedi.
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
"Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga. Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion," kata Dedi.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Ficar Hadjar menyebutkan, seharusnya tidak ada perbedaan sangkaan terhadap para tersangka baik dari unsur sipil maupun kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa itu seharusnya personel yang bertanggung jawab sudah dapat memastikan kapasitas stadion bagi penonton dapat menampung penonton secara terbatas pada jumlah kursi, toleransi kelebihan biasanya tidak lebih dari 10 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Gilang Juragan 99 Mundur Sebagai Presiden Arema FC, Ini Alasannya
-
Kanjuruhan hingga Itaewon, Ini Rentetan Tragedi Kerumunan Mematikan di Dunia
-
Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Jakarta
-
Oktober Kelam, 4 Peristiwa Timbulkan Ratusan Korban Jiwa, Tragedi Kanjuruhan hingga Itaewon
-
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Pramana Beri Alasan Mundur dari Presiden Arema FC
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah