Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

SuaraMalang.id - Seorang korban penjambretan berhasil menundukkan pria yang hendak merampas uangnya. Ia adalah Herlin Ida Nuryansah (20), asal Gambiran, Banyuwangi. Berkat keberaniannya, aksi penjambretan pelaku pun gagal.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, peristiwa yang dialami Herlin itu terjadi di sekitar Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022) siang kemarin.

"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari mesin anjungan mandiri (ATM)," kata Setiyo, Sabtu (29/10/2022).

Diberitakan SuaraJatimPost.com--jaringan SuaraMalang.id, dalam perjalanan pulang itu, sejak keluar dari ATM korban dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal. Ketika melintas di jalur persawahan, dari belakang pelaku menyambar dompet korban yang ditaruh di dashboard motor.

Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Sempat Ditutup 2 Jam Akibat Angin Kencang

Herlin, yang saat itu mengendarai motor sendirian, lantas berusaha mengejar dan melawan sambil berteriak maling.

Setelah sekitar 500 meter mengejar, korban berhasil mendekat dan langsung menendang sepeda motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh.

Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki kiri. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.

Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

"Pelaku langsung saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Setiyo.

Baca Juga: Farel Duet dengan Anggun di Bali

Pelaku diketahui berinisial DTL (40), pria asal Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya. Selain itu, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.

Load More