Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Pengendali dan prosesor data pribadi diberi pemerintah waktu dua tahun sejak UU PDP untuk menyesuaikan dengan regulasi itu. [ANTARA]

Load More