Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:39 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa].

SuaraMalang.id - Hendak diperiksan sebagai saksi tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan Iwan Bule (sapaan Ketua Umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto.

Ia menambahkan, penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Mulai Saling Tuduh, PT LIB: Polda dan Polres Keluarkan Rekomendasi Pertandingan Malam

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Kabid Humas.

Menjawab soal potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan, penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," katanya.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Cek Kejiwaan Anggota Polres Malang Setelah Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Turunkan Tim SSDM

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Dalam peristiwayang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 itu, 135 korban meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan. [ANTARA]

Load More