SuaraMalang.id - Aremania menyesalkan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang lamban. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk serius mengawasi penegakan hukum terhadap kasus kemanusiaan yang merenggut total 135 korban jiwa tersebut.
Juru bicara Tim Gabungan Aremania (TGA) Totok Kaconk mengatakan, pihaknya kecewa dengan proses penyidikan yang hanya menetapkan enam tersangka.
"Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," katanya, Selasa (25/10/2022).
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan sejumlah enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Ketiganya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang Kealpaan.
Aremania menegaskan agar kepolisian menyeriusi proses penyidikan supaya menghasil keadilan hukum bagi ratusan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kita minta Kapolri dengan Propamnya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujarnya.
Sementara, Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menambahkan, bahwa lambannya penahanan dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya memengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan memengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan.
"Tiga tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
"Tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada objektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," katanya menambahkan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
-
Disebut Tak Berduka soal Korban Tragedi Kanjuruhan karena Pilih Urus Bisnis, Ini Kata Presiden Arema FC
-
Persija Tak Singgung KLB PSSI dalam Pernyataan Soal Tragedi Kanjuruhan, Warganet: Cari Aman!
-
Usulan KLB PSSI Terus Bergulir, Ini Jawaban PSIS Semarang
-
Sorotan di Jatim Kemarin, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan Penjara sampai KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota