SuaraMalang.id - Kepolisian Malang membekuk seorang remaja bernama Fano (18), warga Dusun Ngelak Kelurahan/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Residivis kasus curanmor ini bukannya bertaubat, namun setelah bebas malah membuat ulah dengan melakukan kejahatan lain. Fano dilaporkan melakukan pencabulan kepada bocah di bawah umur.
Fano ditangkap sendiri oleh keluarga korban. Ia dilaporkan melakukan pencabulan dan pencurian, Minggu (16/10/2022). Saat ini sendiri Fano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui, Fano ternyata seorang residivis kambuhan. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan," kata Fano dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/22) sore.
Sementara itu, Kapolres Malang AKP Donny Kristian menjelaskan ada laporan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang.
Laporan pertama pada 24 September 2022 lalu dengan korban EW (16), warga Bantur dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Donny.
"Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini," katanya.
"Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri," ujarnya menambahkan.
Donny melanjutkan, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan," katanya.
"Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli," katanya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur. Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan