SuaraMalang.id - Kepolisian Malang membekuk seorang remaja bernama Fano (18), warga Dusun Ngelak Kelurahan/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Residivis kasus curanmor ini bukannya bertaubat, namun setelah bebas malah membuat ulah dengan melakukan kejahatan lain. Fano dilaporkan melakukan pencabulan kepada bocah di bawah umur.
Fano ditangkap sendiri oleh keluarga korban. Ia dilaporkan melakukan pencabulan dan pencurian, Minggu (16/10/2022). Saat ini sendiri Fano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui, Fano ternyata seorang residivis kambuhan. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan," kata Fano dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/22) sore.
Sementara itu, Kapolres Malang AKP Donny Kristian menjelaskan ada laporan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang.
Laporan pertama pada 24 September 2022 lalu dengan korban EW (16), warga Bantur dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Donny.
"Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini," katanya.
"Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri," ujarnya menambahkan.
Donny melanjutkan, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan," katanya.
"Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli," katanya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur. Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sorotan di Jatim Kemarin, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan Penjara sampai KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan
-
Kemarin Ramai Kematian ke-135 Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Larangan Jual Obat Sirup di Sejumlah Apotek
-
Keenam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Ditahan, Polri Jelaskan Ini
-
Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal