SuaraMalang.id - Kepolisian Malang membekuk seorang remaja bernama Fano (18), warga Dusun Ngelak Kelurahan/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Residivis kasus curanmor ini bukannya bertaubat, namun setelah bebas malah membuat ulah dengan melakukan kejahatan lain. Fano dilaporkan melakukan pencabulan kepada bocah di bawah umur.
Fano ditangkap sendiri oleh keluarga korban. Ia dilaporkan melakukan pencabulan dan pencurian, Minggu (16/10/2022). Saat ini sendiri Fano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui, Fano ternyata seorang residivis kambuhan. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan," kata Fano dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/22) sore.
Sementara itu, Kapolres Malang AKP Donny Kristian menjelaskan ada laporan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang.
Laporan pertama pada 24 September 2022 lalu dengan korban EW (16), warga Bantur dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Donny.
"Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini," katanya.
"Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri," ujarnya menambahkan.
Donny melanjutkan, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan," katanya.
"Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli," katanya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur. Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sorotan di Jatim Kemarin, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan Penjara sampai KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan
-
Kemarin Ramai Kematian ke-135 Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Larangan Jual Obat Sirup di Sejumlah Apotek
-
Keenam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Ditahan, Polri Jelaskan Ini
-
Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi