SuaraMalang.id - Kepolisian Malang membekuk seorang remaja bernama Fano (18), warga Dusun Ngelak Kelurahan/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Residivis kasus curanmor ini bukannya bertaubat, namun setelah bebas malah membuat ulah dengan melakukan kejahatan lain. Fano dilaporkan melakukan pencabulan kepada bocah di bawah umur.
Fano ditangkap sendiri oleh keluarga korban. Ia dilaporkan melakukan pencabulan dan pencurian, Minggu (16/10/2022). Saat ini sendiri Fano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui, Fano ternyata seorang residivis kambuhan. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan," kata Fano dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/22) sore.
Sementara itu, Kapolres Malang AKP Donny Kristian menjelaskan ada laporan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang.
Laporan pertama pada 24 September 2022 lalu dengan korban EW (16), warga Bantur dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Donny.
"Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini," katanya.
"Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri," ujarnya menambahkan.
Donny melanjutkan, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.
"Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan," katanya.
"Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli," katanya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur. Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Sorotan di Jatim Kemarin, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan Penjara sampai KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan
-
Kemarin Ramai Kematian ke-135 Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Larangan Jual Obat Sirup di Sejumlah Apotek
-
Keenam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Ditahan, Polri Jelaskan Ini
-
Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Komnas HAM Bisa Saja Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Meja PBB di Jenewa
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR