SuaraMalang.id - Selain melaksanakan rekonstruksi, tim gabungan independen pencari fakta ( TGIPF ) juga memberikan rekomendasi untuk melakukan autopsi. Itu dilakukan kepada korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang telah meninggal dunia.
Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab 133 supporter Arema Fc itu wafat.
"Kami ingin memastikan saja penyebab para korban itu meninggal. Ini bisa membantu kinerja penyidik dari polisi sampai pengadilan nanti," katanya mewakili Ketua TGIPF Mahfud MD usai rekonstruksi di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu 19 Oktober 2022.
Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat beredar tak menyenangkan. Salah satu keluarga korban dalam tragedi tersebut, mendapat intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Itu karena permohonan untuk melakukan autopsi terhadap dua anak mereka yang wafat akibat tragedi maut itu.
Baca Juga: Menpora: Kelanjutan Liga 1 Masih Menunggu Hasil Kerja Tim Task Force
Intimidasi yang dilakukan polisi adalah meminta keluarga untuk mencabut permohonan tersebut. Kondisi itu pun sempat diceritakan oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irfan. Walau intimidasi itu, tidak disertai dengan ancaman.
Hanya oknum polisi beramai-ramai datang ke rumah keluarga itu. Bahkan, di rumah itu, orangtua korban berinisial D tersebut, didikte untuk membuat surat pencabutan permohonan autopsi terhadap dua anaknya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak merespon isu tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa hari ini (19/10/2022), penyidik didampingi TGIPF dan dokter forensik, akan mendatangi keluarga korban yang meninggal dunia.
Itu mereka lakukan berdasarkan pasal 134 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: (1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban;
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut;
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Sajikan Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
"Nanti hasil pertemuan dengan keluarga, akan kami beritahu lagi. Hari ini akan kita pastikan lagi berapa orang yang akan diautopsi," bebernya. Dari hasil koordinasi dengan tim di lapangan, nantinya yang akan dilakukan autopsi hanya dua orang.
"Tapi ini kan nanti masih akan dikomunikasikan lagi. Sesuai pasal 134 KUHAP tadi," terang jendaral bintang dua itu.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
-
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
-
Omongan Ridwan Kamil Soal Tragedi Kanjuruhan Tuai Kemarahan di X: Tidak Bisa Lebih Rendah Lagi...
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama
-
Survei Pilwali Malang Sepekan Jelang Coblosan, 3 Paslon Bersaing Ketat
-
Wonosari Malang Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Menepi, Arema FC Berlatih di Pinggiran Malang