SuaraMalang.id - Selain melaksanakan rekonstruksi, tim gabungan independen pencari fakta ( TGIPF ) juga memberikan rekomendasi untuk melakukan autopsi. Itu dilakukan kepada korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang telah meninggal dunia.
Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab 133 supporter Arema Fc itu wafat.
"Kami ingin memastikan saja penyebab para korban itu meninggal. Ini bisa membantu kinerja penyidik dari polisi sampai pengadilan nanti," katanya mewakili Ketua TGIPF Mahfud MD usai rekonstruksi di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu 19 Oktober 2022.
Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat beredar tak menyenangkan. Salah satu keluarga korban dalam tragedi tersebut, mendapat intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Itu karena permohonan untuk melakukan autopsi terhadap dua anak mereka yang wafat akibat tragedi maut itu.
Intimidasi yang dilakukan polisi adalah meminta keluarga untuk mencabut permohonan tersebut. Kondisi itu pun sempat diceritakan oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irfan. Walau intimidasi itu, tidak disertai dengan ancaman.
Hanya oknum polisi beramai-ramai datang ke rumah keluarga itu. Bahkan, di rumah itu, orangtua korban berinisial D tersebut, didikte untuk membuat surat pencabutan permohonan autopsi terhadap dua anaknya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak merespon isu tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa hari ini (19/10/2022), penyidik didampingi TGIPF dan dokter forensik, akan mendatangi keluarga korban yang meninggal dunia.
Itu mereka lakukan berdasarkan pasal 134 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: (1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban;
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut;
Baca Juga: Menpora: Kelanjutan Liga 1 Masih Menunggu Hasil Kerja Tim Task Force
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
"Nanti hasil pertemuan dengan keluarga, akan kami beritahu lagi. Hari ini akan kita pastikan lagi berapa orang yang akan diautopsi," bebernya. Dari hasil koordinasi dengan tim di lapangan, nantinya yang akan dilakukan autopsi hanya dua orang.
"Tapi ini kan nanti masih akan dikomunikasikan lagi. Sesuai pasal 134 KUHAP tadi," terang jendaral bintang dua itu.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Tag
Berita Terkait
-
Menpora: Kelanjutan Liga 1 Masih Menunggu Hasil Kerja Tim Task Force
-
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Sajikan Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
-
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata
-
Pemilik Klub Sepak Bola Ini Sindir Tingkah PSSI Gelar Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Semua Tersenyum
-
Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan, Aremania Endus Ada Campur Tangan Aparat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif