SuaraMalang.id - Selain melaksanakan rekonstruksi, tim gabungan independen pencari fakta ( TGIPF ) juga memberikan rekomendasi untuk melakukan autopsi. Itu dilakukan kepada korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang telah meninggal dunia.
Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab 133 supporter Arema Fc itu wafat.
"Kami ingin memastikan saja penyebab para korban itu meninggal. Ini bisa membantu kinerja penyidik dari polisi sampai pengadilan nanti," katanya mewakili Ketua TGIPF Mahfud MD usai rekonstruksi di lapangan sepak bola Polda Jatim, Rabu 19 Oktober 2022.
Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat beredar tak menyenangkan. Salah satu keluarga korban dalam tragedi tersebut, mendapat intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Itu karena permohonan untuk melakukan autopsi terhadap dua anak mereka yang wafat akibat tragedi maut itu.
Intimidasi yang dilakukan polisi adalah meminta keluarga untuk mencabut permohonan tersebut. Kondisi itu pun sempat diceritakan oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irfan. Walau intimidasi itu, tidak disertai dengan ancaman.
Hanya oknum polisi beramai-ramai datang ke rumah keluarga itu. Bahkan, di rumah itu, orangtua korban berinisial D tersebut, didikte untuk membuat surat pencabutan permohonan autopsi terhadap dua anaknya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak merespon isu tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa hari ini (19/10/2022), penyidik didampingi TGIPF dan dokter forensik, akan mendatangi keluarga korban yang meninggal dunia.
Itu mereka lakukan berdasarkan pasal 134 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: (1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban;
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut;
Baca Juga: Menpora: Kelanjutan Liga 1 Masih Menunggu Hasil Kerja Tim Task Force
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
"Nanti hasil pertemuan dengan keluarga, akan kami beritahu lagi. Hari ini akan kita pastikan lagi berapa orang yang akan diautopsi," bebernya. Dari hasil koordinasi dengan tim di lapangan, nantinya yang akan dilakukan autopsi hanya dua orang.
"Tapi ini kan nanti masih akan dikomunikasikan lagi. Sesuai pasal 134 KUHAP tadi," terang jendaral bintang dua itu.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Tag
Berita Terkait
-
Menpora: Kelanjutan Liga 1 Masih Menunggu Hasil Kerja Tim Task Force
-
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Sajikan Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
-
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata
-
Pemilik Klub Sepak Bola Ini Sindir Tingkah PSSI Gelar Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Semua Tersenyum
-
Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan, Aremania Endus Ada Campur Tangan Aparat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025