SuaraMalang.id - Di tengah-tengah pemeriksaan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, kuasa hukumnya memberikan sedikit penjelasan perihal pemeriksaan.
Siang tadi Hadian Lukita memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjeratnya. Kuasa Hukum Hadian Lukita, Amir Burhanudin, menjelaskan kliennya akan memberi keterangan di waktu jeda pemeriksaan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti ada waktu jeda untuk istirahat pemeriksaan," ujar Amir, Rabu (12/10/2022).
Dalam kesempatan kali ini, Amir hanya memberikan keterangan perihal pertanyaan yang diberikan oleh penyidik direktorat kriminal umum pada kliennya.
"Banyak, seperti yang sudah beredar di media yang dikaji. Terkait waktu terkait inspeksi dan semua itu sudah konsumsi media," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk hasilnya, Amir belum menjelaskan secara detail, bahkan pertanyaannya hampir sama dengan saat Akhmad Hadian Lukita diperiksa menjadi saksi.
"Hasilnya belum karena masih dalam pemeriksaan. Dari atas sampai akhir, pemeriksaan masih sekitar pemeriksaan saksi," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat berjalannya pemeriksaan Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka, tampak beberapa anggota polisi masuk dan turut diperiksa, namun belum ada yang memberikan keterangan perihal pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan dari tersangka dan beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait dalam Tragedi Kanjuruhan, pasca pertandingan Arema FC dengan Persebaya Surabaya, hingga menyebabkan ratusan korban luka dan 132 meninggal dunia.
Baca Juga: TGIPF Temukan Tren Saling Lempar Tanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan
Hingga saat ini, sebanyak 6 tersangka dan beberapa saksi yang sudah ditetapkan penyidik dari Bareskrim Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. Telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Selasa (11/10/2022) siang.
Dan rencananya, tiga anggota polri yang turut serta sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Siang ini juga akan memenuhi panggilan polda jatim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Tiga anggota polri yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
TGIPF Temukan Tren Saling Lempar Tanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan
-
Bahaya Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Jadi Perdebatan, Akademisi Ungkap Jalan Keluar: Autopsi Korban
-
Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Sebut Sejumlah Pihak Saling Lempar Tanggung Jawab
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Siap Buka-bukaan Terkait Temuan TGIPF
-
Saat Mahfud MD Sebut PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan, Saling Hindar Tanggung Jawab: Tanda Tersangka Baru Muncul ?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?