SuaraMalang.id - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keenamnya telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri membeberkan peran-peran keenam tersangka tersebut yang diakui sebagai tindakan fatal hingga menewaskan ratusan suporter Aremania di tragedi Kanjuruhan Malang.
Tersangka pertama, Direktur Utama (Dirut) PT LIB, berinisial AHL yang dinyatakan tak bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
"Dia (AHL) bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), berinisial AH yang seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya, diketemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 nomer 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Seharusnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, AH dikenakan pasal sangkaan Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.
Baca Juga: PSSI Sebut FIFA Tidak Pernah Bicara Sanksi Usai Tragedi Kanjuruhan
Tersangka ketiga, yakni Security Officer (Steward) berinisial SS diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, seharusnya SS bertanggungjawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.
Lalu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden kericuhan berlangsung.
"Dimana Steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," bebernya.
Oleh sebab itu, AS dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengaman. Padahal, dari hasil pemeriksaan, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
"Dia tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," katanya.
Berita Terkait
-
PSSI Sebut FIFA Tidak Pernah Bicara Sanksi Usai Tragedi Kanjuruhan
-
Bayu Skak Kecewa dengan Pernyataan Dadang Aremania: Baru Kali Ini Malu Jadi Arek Malang
-
PSSI: Sebelum Tragedi Kanjuruhan, Mustahil Menyamakan Aturan FIFA dengan Aturan Negara Ini
-
PSSI Klaim FIFA Tak Akan Jatuhkan Sanksi Pasca Tragedi Kanjuruhan: Malah Siap Dukung Secara Tim dan Finansial
-
Ikut Soroti Dadang yang Blunder di Acara Mata Najwa, Arie Kriting: Keterbatasan Penyampaiannya Bikin Salah Persepsi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan