Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:22 WIB
Polisi menambakan gas air mata ke arah tribun yang membuat Aremania kocar-kacir (Tangkap layar Instagram @kabarnegri)

SuaraMalang.id - Tembakan gas air mata disebut-sebut menjadi penyebab kepanikan suporter dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/2022). Kapolri mengakui ada 11 tembakan dilakukan anak buahnya.

Sebanyak tujuh tembakan diarahkan ke Tribun Selatan penonton, sementara sisanya ditembakkan di lapangan saat suporter masuk ke tengah lapangan. Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam laga itu Arema menjerah 2-3 dari rivalnya tersebut.

Usai laga terjadi keributan hingga akhirnya aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton, terutama di Tribun. Kondisi ini membuat panik suporter hingga berdesak-desakan keluar dari tribun. Inilah menimbulkan chaos hingga ratusan orang tewas.

Baca Juga: Bung Towel Tegas Tuntut Mundur Penjabat PSSI, Ahmad Riyadh: Enak Aja Mundur, Nanti Tafsirnya Macam-macam

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo, dikutip dari ANTARA, Jumat (07/10/2022).

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Kapolri mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Baca Juga: Gara-gara Dadang, Bayu Skak Ungkapkan Rasa Malu Sebagai Arek Malang

Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Jenderal Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Load More