Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Wahyu mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan fas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel

Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman. Anggota Polri ini memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata. Terakhir adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi.

"Pidana sama, pasal 359 dan 360 KUHP, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Kapolri menambahkan.

Baca Juga: Siapa Akhmad Hadian Lukita? Ternyata Bukan Orang Biasa, Dirut LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Load More